Polres Asahan Intensifkan Patroli KRYD
Polres Asahan mengtensifkan Patroli KRYD, mengantisipasi balap liar, Geng Motor dan kejahatan jalanan.
Sumut 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara (Sumut) menahan 8 tersangka korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023
Ke delapan tersangka yang ditahan adalah MRA selaku wakil direktur CV. Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku wakil direktur CV. Agung Sriwijaya, lalu AW selaku wakil direktur CV. Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV. Bersama, UP selaku wakil direktur CV. Guana Perkasa, AF selaku wakil direktur CV. Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV. Naila Santika dan yang terakhir TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Berdasarkan Surat perintah penyidikan Kajati Sumut Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup selanjutnya meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka dan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap para tersangka," tegas Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penkum M Husairi SH MH, Jumat (29/8/2025) malam.
Disampaikan Husairi, bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
Baca Juga:
"Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak," jelasnya.
Adapun peran dan kapasitas para tersangka dalam dugaan tindak pidana, dijelaskan Husairi, diduga tersangka TMR selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan, tersangka RSL selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit.
Lalu, tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, kemudian peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi speksifikasi pada peningkatan ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat.
Selanjutnya, peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, sedangkan peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan - Bulan menuju Gambus Laut.
Kemudian, tersangka AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara.
Sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara.
"Bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp 43.741.113.887,04.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama," tandas Husairi.
Ke delapan tersangka saat akan ditahan menuju rutan Tanjung Gusta Medan.
(Edi)
Polres Asahan mengtensifkan Patroli KRYD, mengantisipasi balap liar, Geng Motor dan kejahatan jalanan.
Sumut 8 menit lalu
Evaluasi total kepemimpinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu.
Sumut 23 menit lalu
Ibu Runah Tangga &039Gol&039 Nekat Gelapkan Sepedamotor
Peristiwa 40 menit lalu
Dugaan pencurian kabel listrik di Jalan Gereja berhasil dimediasi Polsek Siantar Selatan.
Peristiwa satu jam lalu
Sosok AKP Hizkia Yosla Cladius Peter Siagian Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Karo.
Profil 2 jam lalu
Dandim 0209/LB Gelar Coffee Morning dengan wartawan di Labuhanbatu Utara.
Sumut 2 jam lalu
RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar Buka Kembali Layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan
Sumut 2 jam lalu
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk hadir di puncak Pesta Bolon Punguan Sagala Raja Boru Bere Ibebere (PSBBI) se dunia di Desa Sagala.
Sumut 3 jam lalu
Selundupkan Sabu 1 Kg di Bandara Silangit, Kurir Asal Aceh Ditangkap.
Sumut 4 jam lalu
Diduga Mangkrak, Proyek Rp9,4 Miliar di RSJ Prof Dr Ildrem Minta Diusut Kejati Sumut.
Medan 4 jam lalu