Selasa, 01 Juli 2025

Rotua Simarmata Keberatan Kasus UU ITE Dilimpahkan Polda Sumut ke Polres Samosir

Evi Tanjung - Sabtu, 03 Mei 2025 07:57 WIB
Rotua Simarmata Keberatan Kasus UU ITE Dilimpahkan Polda Sumut ke Polres Samosir
Dr. drh Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si., C.Med warga Jalan Tanah Lapang, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir usai melapor ke Polda Sumut.

Posmetro Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian fitnah dan penyebaran informasi hoaks dalam konten video di akun Facebook dan Tiktok kepada Polres Samosir.





Sebelumnya, Dr. drh Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si., C.Med warga Jalan Tanah Lapang, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir melaporkan kasus tersebut kepada Polda Sumut.





"Kasus dan LPnya sudah dilimpahkan ke Polres Samosir," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada Posmetro Medan, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga:




Ketika dipertanyakan kepada Kompol Siti, kenapa kasus tersebut di limpahkan ke Polres Samosir padahal perkara itu menyangkut pasal UU ITE yang seyogiahnya ditangani oleh Direktorat Siber Polda Sumut. Namun, hingga saat ini pertanyaan itu belum ditanggapi oleh Kompol Siti.





Menanggapi kabar pelimpahan itu, Dr. drh Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si., C.Med selaku pelapor mengatakan keberatan atas pelimpahan kasus tersebut ke Polres Samosir. Rotua beralasan lantaran meragukan independensi Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya.

Baca Juga:




"Saya meragukan independensi Kapolres, sebab Polres Samosir tidak memiliki alat untuk memeriksa facebook si terlapor YS dan akun Tiktok NS," kata Rotua Wendeilyna Simarmata.





Alasan lain yang mebuat Rotua ragu adalah, dimana pada tanggal 14 April 2025 Polres Samosir sudah menolak laporannya seperti tayangan video dugaan menghasut yang disampaikan oleh perwakilan warga Jalan Tanah Lapang.





Sebelumnya, pemilik akun Tiktok username @nadya_situmorang alias NS dan akun Facebook Yunaedy Sitorus alias YS dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/594/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Kamis (24/4/2025).





Laporan ini mencakup dugaan ujaran kebencian, fitnah dan menyebarkan informasi hoaks dalam konten sebuah video yang disebarkan oleh pemilik akun tersebut.





Muatan video itu dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dalam dugaan tindak pidana pada UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dimaksud pasal 28 ayat (2).





Rotua mengatakan, laporan itu dibuat bermula pada Senin 21 April 2025 saat itu pelapor tengah berada di sebuah rumah makan sederhana yang terletak di Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, dan tiba-tiba datang seorang saksi bernama Juanto Simarmata untuk memberitahukan kepadanya.





Juanto melaporkan bahwa ada akun tiktok username @nadya_situmotang dan akun facebook Yunaedy Sitorus yang mengupload video dengan berisi tulisan "Dukung sekolah Islam gak boleh berdiri suka suka mereka tolong di viralkan saudara muslim" dengan menarasikan "Warga Samosir menolak Madrasah di tempat ini".





Selain itu, kata Juanto, ada juga akun facebook mengupload video berisi tulisan "Penistaan terhadap dunia pendidikan" dengan seorang laki laki berjalan sambil merekam seraya bernarasi "Madrasah dilarang membuat tindakan ditempat ini". Tempat yang dimaksud menunjukkan objek bangunan rumah dan tanah milik kakek pelapor yang diberikan kuasa untuk mengelola objek yang diupload video tersebut.





Rotua mengatakan bahwa ia adalah salah satu ahli waris pemilik rumah dan bangunan di Jalan Tanah Lapang, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Lahan tersebut digunakan secara tidak sah oleh penyewa.





"Lahan digunakan secara tak sah oleh Yayasan tersebut dan dijadikan background video pada akun Facebook YS dan akun tiktok NS. Rumah itu peninggalan opung SB Pasaribu gelar Sariburaja dari Desa Janji Martahan Perintis Kemerdekaan RI asal Samosir dan opung Tamelan boru Naibaho Sitakkaraen dari Lumban Pea, Kelurahan Pasar Pangururan," kata Rotua Wendeilyna Simarmata.





Rumah dan lahan tersebut disewakan kepada Yunaedy Sitorus dan telah berakhir pada tanggal 22 Februari 2025, dan masa sewa pun sudah habis. Rumah itu disewakan selama dua tahun hanya untuk rumah hunian. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata rumah itu telah digunakan untuk kegiatan Yayasan tanpa ijin dari pihaknya.





"YS tidak ada ijin dari saya dan tanpa melapor juga ke Kelurahan serta ke Dinas Pendidikan, sementara rumah itu merupakan rumah tinggal dan bukan untuk sekolahan," ucap Rotua Wendeilyna Simarmata.





Setelah Rotua mengetahui ada kegiatan Yayasan diatas lahan itu, dia memperingatkan Yunaedy Sitorus, usai diperingati, kemudian muncul konten video oleh kedua akun medsos yang dilaporkan ke Polda Sumut.





Dia pun keberatan atas video serta narasinya sehingga dianggap mengunggah ujaran kebencian dan informasi yang menyesatkan. Ia berharap kepada kepolisian supaya segera memproses laporannya.





"Saya berharap jika terbukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar UU ITE agar pemilik akun dijatuhi sanksi sesuai aturan hukum yang belaku," ujarnya.





Rotua juga meminta dengan tegas agar pengurus yayasan keluar dari lahan maupun rumah keluarganya sebab gara-gara konten video mereka telah menciderai pihaknya.





"Saya meminta agar Yunaedy Sitorus segera keluar dari rumah keluarga saya itu, karena telah menciderai keluarga dengan kontennya," tegas Rotua.





Diketahui, sudah sempat berdiri sebuah plank diatas lahan dan didepan rumah milik ahli waris yang bertuliskan Yayasan Ibnu Sina Samosir. (Bon)


Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Pegawai Dinas Ketapang Sumut Mengeluh: Sudahlah Gaji Kecil Telat Pula, BKD Lempar Tanggung Jawab ke OPD
Keluarga Satgas IPK Sumut Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru