Senin, 08 September 2025

Operator Alat Berat Meninggal Saat Normalisasi Drainase, Pengawasan Dinas PU Dipertanyakan

Faliruddin Lubis - Sabtu, 03 Mei 2025 09:16 WIB
Operator Alat Berat Meninggal Saat Normalisasi Drainase, Pengawasan Dinas PU Dipertanyakan
Jenazah korban saat dievakuasi dari lokasi kejadian. (ist/Ern)

POSMETRO MEDAN, Medan – Kegiatan normalisasi drainase di kawasan Tegalsari Mandala I (TSM I), tepatnya di Simpang Jalan Sejati, Medan Tembung, memakan korban jiwa.




Seorang operator alat berat (beko) yang berstatus pegawai harian lepas (PHL) meninggal dunia akibat tersengat listrik saat membuka cover slab guna membersihkan saluran drainase yang tersumbat sampah.





Peristiwa tragis ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan keselamatan kerja di lapangan.





Meski korban bukan pegawai tetap, ia tetap merupakan tenaga kerja yang semestinya dilindungi oleh standar operasional dan diawasi secara ketat oleh pihak teknis terkait.

Baca Juga:




Ketiadaan rambu peringatan serta pemetaan zona berisiko seperti keberadaan kabel listrik, menunjukkan adanya potensi kelalaian.





Insiden terjadi saat korban mengoperasikan alat berat milik Pemko Medan. Tanpa disadari, alat tersebut menyentuh kabel listrik yang berada di sekitar lokasi, mengakibatkan korban langsung tersengat dan meninggal di tempat.

Baca Juga:




Foto-foto dari lokasi kejadian memperlihatkan minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD), serta absennya pengawasan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.





Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Kota Medan, Gibson, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (3/5/2025), menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan normalisasi rutin dan bukan bagian dari proyek khusus.





“Bukan proyek, normalisasi. Normalisasi saja,” tulisnya singkat.





Ia menambahkan bahwa korban sudah tiga hari bertugas di lokasi. “Mereka membuka cover slab supaya bisa membersihkan sampah yang sudah penuh di dalam. Kami turut prihatin kepada keluarga. Beliau cukup baik bekerja dan rajin. Nahas, mungkin karena terlalu semangat, beliau tidak menyadari alatnya menyentuh kabel listrik,” ujarnya.





Menurut Gibson, korban telah bersertifikat dan menggunakan alat milik Pemko. Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari publik: jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, mengapa insiden fatal ini tetap terjadi?





Kematian operator alat berat ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa, tetapi menjadi cermin dari kelalaian sistemik dalam perlindungan tenaga kerja lapangan.





Masyarakat mendesak agar insiden ini diusut tuntas secara transparan oleh aparat penegak hukum. Jika ditemukan unsur kelalaian, tanggung jawab harus ditujukan kepada pihak yang berwenang, termasuk Kepala Dinas PU.





Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PU terkait evaluasi terhadap prosedur keselamatan kerja yang berlaku.





Gibson, dalam pernyataan terpisah melalui sambungan telepon, juga menyampaikan imbauan kepada publik.





“Setiap orang pasti akan meninggal dunia, namun akan lebih bijak bila kita tidak menggunakan istilah tewas, karena beliau wafat saat melaksanakan tugas yang mulia,” ujarnya, seraya mengingatkan agar publik turut menghormati perasaan keluarga yang ditinggalkan.(ern)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Apel Pagi di Dinas SDABMBK Kota Medan, Fakhrul Semangati Anggota
Motif dan Kronologi Alvi Mutilasi Kekasih, Tusuk Leher Tiara dari Belakang di Kamar Kos
Marc Marquez Ungkap Penyebab Gagal Juara MotoGP Catalunya 2025
Sopir Kadis Sosial Toba Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Aek Alian Hutagaol Balige
Ayah dan Anak di Asahan Kompak Curi Lembu, Mobil dan Sepeda Motor Dibakar Warga
Timnas Indonesia U-23 Wajib Menang Hadapi Korsel jika Ingin Lolos ke Piala Asia
komentar
beritaTerbaru