Jumat, 26 September 2025

Landen Marbun Minta Korban Begal dan Tawuran Bisa Dicover UHC

Administrator - Kamis, 18 September 2025 12:08 WIB
Landen Marbun Minta Korban Begal dan Tawuran Bisa Dicover UHC
foto ist
Landen Marbun meminta agar korban begal, tauran, dan kecelakaan bisa dicover program yang pembiayaannya ditanggung APBD Provinsi Sumatera Utara ini.

POSMETRO MEDAN,Medan – Mulai 1 Oktober 2025, warga Sumatera Utara (Sumut) bisa berobat gratis hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan program Universal Health Coverage (UHC). Anggota DPRD Sumut Landen Marbun meminta agar korban begal, tauran, dan kecelakaan bisa dicover program yang pembiayaannya ditanggung APBD Provinsi Sumatera Utara ini.

"Perlu jadi catatan agar korban begal dan kecelakaan bisa tercover UHC, karena ini sangat penting," katanya kepada wartawan Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:

Politisi PDIP ini beberapa waktu lalu mendampingi korban tawuran hingga berobat ke rumah sakit. Saat itu pihak rumah sakit menyebut, korban tidak bisa dicover BPJS Kesehatan. Landen menyebut, korban yang didampinginya adalah orang miskin, tak memiliki uang untuk berobat ke rumah sakit.

"Jadi korban ini waktu keluar rumah tiba-tiba terkena panah orang yang lagi tawuran. Dia orang tidak mampu, tapi kenapa tidak bisa ditanggung biaya perobatannya oleh pemerintah dengan alasan teknis," ungkapnya.

Baca Juga:

Begitu juga dengan korban kecelakaan dan begal. Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar dicarikan formulasi agar kedua hal tersebut mampu dicover oleh BPJS Kesehatan melalui program UHC. Landen menyebut, saat ini Kota Medan dan sekitarnya sangat rawan tindakan kriminal begal.Medan local guide

"Bayangkan, ojol yang harus mencari nafkah di malam hari, dia kena begal atau kecelakaan. Tentu tidak ada orang yang ingin terkena musibah, tapi ini harus diantisipasi. Niat kita mau membantu warga kurang mampu, jadi harus bisa tercover semua," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengungkapkan, warga Sumut bakal bisa berobat hanya dengan menggunakan Karta Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Oktober 2025.

Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Sumut Alfriansyah Ujung Soroti Isu Jual Beli Jabatan di Pemkab Dairi
Akhirnya Massa Unjuk Rasa Diterima Fraksi PAN
Massa Unjukrasa di DPRD Sumut Soal Sengketa Tanah
Sumut Siap Jalankan UHC Prioritas
TNI On Call di DPRD Sumut
Gubsu Bobby Takut Dimarahi Dewan, Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Sumut Beda Tipis dengan DPR RI
komentar
beritaTerbaru