Baru 3 Bulan Ngedar Cimeng Terciduk, Barbutnya Disimpan di Pohon Bambu
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Ganja, Barang Bukti Disimpan Di Pohon Bambu
Kriminal 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan— Dugaan adanya kerjasama dengan sejumlah akun media sosial sebagai buzzer untuk mempromosikan kegiatan Gubernur Bobby Nasution, terkesan dilindungi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Erwin Hotmansyah Harahap.
"Sampai saat ini Pemprovsu tidak ada kerjasama dengan akun medsos pribadi," kata Erwin menjawab konfirmasi wartawan, Rabu.
Publikasi Pemprov Sumut, kata dia, selama ini dikelola melalui Dinas Kominfo dengan program pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Sub-kegiatan yang dilakukan berupa konferensi pers harian, ekspos program dan progres OPD, serta kegiatan podcast.
"Ini yang dicover oleh rekan-rekan media cetak, online, dan elektronik, bukan akun pribadi," ujarnya.
Dugaan puluhan akun sosmed (Instagram, TikTok, dan Facebook) yang digandeng sebagai buzzer Gubsu Bobby tersebut, kabarnya diskemakan lewat penyedia atau vendor. Penyedia ini dari kelompok orang kepercayaan Bobby Nasution di divisi media. Hal yang sama mereka skemakan untuk mengakomodasi lebih dari 70 media online yang belum terdaftar di Dewan Pers dan bahkan masuk dalam surat keputusan (SK) Diskominfo Sumut untuk mendapat 'kue' yang resmi.
Disinggung informasi dimaksud, Erwin Harahap pakai jurus diam seribu bahasa. Yang tadinya bersuara lantang dan cepat merespon konfirmasi, cuma membaca pesan masuk pada WhatsApp-nya saja.
Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan, para pemilik akun tersebut menerima bayaran variatif antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Namun hingga kini, model kerjasama dan regulasi yang menjadi dasar pembayaran itu belum jelas.
Selama ini, kerjasama publikasi pemerintah daerah hanya memiliki pijakan hukum pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/2017 tentang Standar Perusahaan Pers. Aturan tersebut menegaskan, hanya perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang tercatat di Dewan Pers yang dapat menjalin kerjasama resmi. Akun pribadi media sosial sama sekali tidak termasuk kategori itu.
"Kalau kerjasama dilakukan dengan akun medsos personal, jelas tidak ada dasar hukumnya. Anggaran publikasi pemerintah hanya bisa dialokasikan ke perusahaan pers resmi. Kalau dipaksakan, ini masuk penyalahgunaan wewenang dan bisa berujung pidana," ujar seorang wartawan senior di Medan.
Ia menambahkan, pembayaran uang negara kepada akun medsos pribadi rawan menyeret Pemprov ke ranah hukum.
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Ganja, Barang Bukti Disimpan Di Pohon Bambu
Kriminal 5 menit lalu
Pemasok Narkoba di Helen&rsquos Night Mart Diringkus.
Medan 17 menit lalu
Seorang ibu rumah tangga berinisial M (41) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara karena diduga terlibat dalam peredaran
Sumut 5 jam lalu
Polsek Bandar Huluan Cek Langsung Dugaan Judi Tembak Ikan di Simalungun.
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 k
Peristiwa 11 jam lalu
Ciptakan Rasa Aman, Polsek Rayon 2 Medan Kolaborasi Lakukan Patroli Malam.
Medan 12 jam lalu
Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil.
Politik 12 jam lalu
Hasil Timnas Indonesia vs Vietnam Garuda Kalah 03 di Stadion Pakansari.
Sport 12 jam lalu
POSMETRO MEDANPembangunan ruko mewah bermerek Wins Square yang berlokasi di Jalan Ibrahim Umar simpang Perjuangan Kelurahan Sei Kera Hilir I
Medan 12 jam lalu
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia Tertinggal 02 dari Vietnam di Piala AFF 2026.
Sport 13 jam lalu