Selasa, 31 Maret 2026
Sidang Dugaan Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut

Hakim Geram, Uang Miliaran Rupiah Mengalir ke Sejumlah Pejabat

Administrator - Kamis, 16 Oktober 2025 08:41 WIB
Hakim Geram, Uang Miliaran Rupiah Mengalir ke Sejumlah Pejabat
IST
Mariam selaku bendahara PT DNG sebagai saksi.

POSMETRO MEDAN,Medan – Sidang perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara, dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) kembali digelar di Ruang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10).

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mendadak tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan, Mariam selaku bendahara PT DNG sebagai saksi.

Dalam keterangannya saat sidang, Mariam mengatakan adanya aliran uang miliaran rupiah kepada sejumlah aparatur sipil negara untuk memuluskan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah maupun provinsi.

Baca Juga:

"Dana itu disalurkan atas perintah Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, untuk kepentingan proyek," kata Mariam saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.

Baca Juga:

Mariam membeberkan aliran dana suap kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Uang haram itu disebut untuk memuluskan perusahaan memenangkan lelang proyek.

Dalam keterangannya, Mariam mengaku mencatat sejumlah transfer uang kepada pejabat dinas pekerjaan umum di beberapa daerah. Salah satunya kepada Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono, senilai Rp2,38 miliar.

"Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, ini benar?" tanya Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu dengan nada tajam.

"Benar, Yang Mulia," jawab Mariam tegas.

Tak berhenti di situ, Mariam juga menyebut adanya transfer lain pada tahun yang sama, Rp7,272 miliar kepada Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, Rp1,272 miliar kepada Mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni, Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara, Hendri, dan Rp1,5 miliar kepada Ikhsan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mariam menegaskan, daftar penerima belum berhenti di situ. "Masih banyak pihak lain yang turut menerima suap dan gratifikasi dari PT DNG," ungkapnya.

Pernyataan itu membuat majelis hakim geram. Hakim Khamozaro bahkan menyinggung lambannya penindakan terhadap pihak-pihak yang jelas disebut menerima aliran dana namun belum tersentuh oleh penyidik KPK.

"Perkara ini semestinya diperluas agar penerima dana juga ditelusuri. Bila perlu, penyelidikan diteruskan ke Kejaksaan Agung," ujar Hakim Khamozaro menegaskan di ruang sidang.

Fakta lain yang turut mengejutkan, terungkap bahwa PT DNG memiliki cap resmi atau stempel Dinas PUPR Sumatera Utara dan UPTD Gunungtua.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNG sekaligus pengurus berkas lelang proyek di instansi tersebut.

Dalam keterangannya, Taufik mengaku bekerja sama dengan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang untuk mengurus proyek-proyek konstruksi pemerintah.

Ia juga menyebut perusahaan lain miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan oleh Akhirun untuk memenangkan tender.

Namun, sepanjang sidang, Taufik kerap mengaku lupa terhadap sejumlah transaksi. Saat JPU KPK menyinggung adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, Taufik menyatakan tidak mengenal penerima dana tersebut.(Rez)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Wakili Kepala Daerah Di Sumut, Rico Waas: Pemda Siap Ikuti Arahan BPK Dan Targetkan WTP
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut
Pemprov Sumut Tawarkan KEK Sei Mangkei dan BRT ke Investor Jepang
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
komentar
beritaTerbaru