Jumat, 13 Februari 2026

Satpol PP Medan Tindak Cepat Bangunan Tanpa Plang PBG di Sari Rejo

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 09:48 WIB
Satpol PP Medan Tindak Cepat Bangunan Tanpa Plang PBG di Sari Rejo
Reza
Satpol PP Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bangunan tanpa plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

POSMETRO MEDAN,Medan– Satpol PP Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bangunan tanpa plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan bahwa bangunan tersebut memang tidak memiliki plang PBG. Pemilik bangunan tidak berada di tempat, dan hanya ada dua penjaga bernama Ilham dan Reza.

Baca Juga:

Keduanya mengaku tidak mengetahui soal keberadaan dokumen izin maupun status PBG bangunan tersebut. Dari keterangan yang dihimpun, bangunan tersebut sebelumnya sudah dua kali menerima surat teguran dari Dinas Perkimcikataru Kota Medan.

Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus menunjukkan respons cepat dan langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ini.

Baca Juga:

Kinerja cepat dan cerdas tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam menegakkan aturan dan menata kembali perizinan bangunan di kota ini.(Rez)

Administrator:C

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Rico Waas, Tekankan Penguatan Pelayanan dan Pembangunan Lebih Cepat
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Armco Titik IV di Sungai Sigiring-giring
Brimob Kawal dan Bantu Pembangunan Hunian Warga di Batang Toru
PWM Jawa Tengah Bantu Rp 1 Miliar Sukseskan Muktamar Muhammadiyah ke-49 di Sumut
Zakiyuddin Harahap Tekankan Fungsi Sosial Rumah Ibadah
komentar
beritaTerbaru