Selasa, 31 Maret 2026

Satpol PP Medan Tindak Cepat Bangunan Tanpa Plang PBG di Sari Rejo

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 09:48 WIB
Satpol PP Medan Tindak Cepat Bangunan Tanpa Plang PBG di Sari Rejo
Reza
Satpol PP Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bangunan tanpa plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

POSMETRO MEDAN,Medan– Satpol PP Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bangunan tanpa plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan bahwa bangunan tersebut memang tidak memiliki plang PBG. Pemilik bangunan tidak berada di tempat, dan hanya ada dua penjaga bernama Ilham dan Reza.

Baca Juga:

Keduanya mengaku tidak mengetahui soal keberadaan dokumen izin maupun status PBG bangunan tersebut. Dari keterangan yang dihimpun, bangunan tersebut sebelumnya sudah dua kali menerima surat teguran dari Dinas Perkimcikataru Kota Medan.

Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus menunjukkan respons cepat dan langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ini.

Baca Juga:

Kinerja cepat dan cerdas tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam menegakkan aturan dan menata kembali perizinan bangunan di kota ini.(Rez)

Administrator:C

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Pak Wali! Bangunan Tanpa PBG di Jalan Rajawali Maen Terus, Bosnya Diduga Kebal
PAC PP Medan Polonia Borong Dagangan UMKM untuk Takjil Pengendara
Sok Jago! Tak Kantongi PBG, Pengusaha Berinisial A Ancam 'Sikat' Penjaga Bangunan Pakai Oknum
Pemko Medan Segera Lengkapi Syarat Pembangunan Rusun Seruwai
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Hunian Tetap dan Sementara Desa Tolang Julu Tapanuli Selatan
DPRD Medan Bongkar Kejanggalan Pembongkaran Billboard, Aroma “Perangko Kilat” Mencuat
komentar
beritaTerbaru