Selasa, 31 Maret 2026

DPRD Sumut Kolaborasi dengan UISU dan Sejumlah OPD Bahas Raperda Pertanian Organik

Administrator - Kamis, 23 Oktober 2025 06:11 WIB
DPRD Sumut Kolaborasi dengan UISU dan Sejumlah OPD Bahas Raperda Pertanian Organik
Ist
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, bicara soal Ranperda pertanian organik

Darma menegaskan, kehadiran berbagai unsur seperti OPD, organisasi petani, dan kalangan akademisi menjadi bukti nyata bahwa proses penyusunan regulasi di DPRD Sumut berjalan inklusif dan partisipatif.

"Kita ingin memastikan bahwa Raperda ini lahir dari masukan berbagai pihak — mulai dari praktisi lapangan, akademisi, hingga petani itu sendiri. Dengan begitu, hasilnya nanti bisa benar-benar dirasakan manfaatnya," tambahnya.

Raperda Pertanian Organik ini sendiri terdiri dari enam bab dan 47 pasal, mencakup pengaturan kelembagaan, tata kelola sumber daya, serta peran aktif pelaku usaha dan masyarakat tani. Implementasinya akan melibatkan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Sumut dan Kementerian Pertanian RI.

Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan lanjutan guna memperkuat substansi naskah akademik serta menyempurnakan pasal-pasal dalam Raperda, agar selaras dengan kondisi riil di lapangan dan arah pembangunan pertanian Sumatera Utara ke depan.( Red)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru