Sabtu, 03 Oktober 2026

BPJS Kesehatan Medan Klarifikasi Soal Viral Pasien tak Dapat Hak Kelas Rawat yang Semestinya

Evi Tanjung - Rabu, 12 November 2025 20:34 WIB
BPJS Kesehatan Medan Klarifikasi Soal Viral Pasien tak Dapat Hak Kelas Rawat yang Semestinya
Rez
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap

BPJS Kesehatan juga membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa mendapatkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai standar atau ketentuan. Peserta JKN-KIS dapat menyampaikan laporan langsung kepada petugas BPJS Kesehatan yang bertugas di rumah sakit atau melalui berbagai kanal pengaduan resmi seperti Mobile JKN, Care Center 165, serta kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan.

"Jika ada peserta yang merasa pelayanan rumah sakit tidak sesuai, jangan ragu untuk melapor. Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit siap menindaklanjuti setiap aduan agar segera diselesaikan," tutur Yasmine.

Baca Juga:

Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman antara peserta dan pihak rumah sakit terkait hak perawatan, karena seluruh ketentuan sudah diatur secara jelas oleh pemerintah. BPJS Kesehatan, kata Yasmine, berkomitmen untuk terus menjaga mutu layanan agar masyarakat peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan yang layak, adil, dan manusiawi.(Rez)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Istri Mahathir Mohamad Berusia 100 Tahun akan Dimakamkan Secara Kenegaraan
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
RSUD Hamparan Perak Dibangun, Akses Kesehatan Warga Makin Dekat
RSUD Haji Amri Tambunan Sukses Lakukan Coiling Aneurisma Perdana
Gubernur Bobby Nasution Siapkan RSUD dr. M. Thomsen Jadi Rumah Sakit Regional Kepulauan Nias
Bupati Dorong Sinergi Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan
komentar
beritaTerbaru
Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat

Global 15 jam lalu