Rabu, 20 Mei 2026

BPJS Kesehatan Medan Klarifikasi Soal Viral Pasien tak Dapat Hak Kelas Rawat yang Semestinya

Evi Tanjung - Rabu, 12 November 2025 20:34 WIB
BPJS Kesehatan Medan Klarifikasi Soal Viral Pasien tak Dapat Hak Kelas Rawat yang Semestinya
Rez
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap

BPJS Kesehatan juga membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa mendapatkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai standar atau ketentuan. Peserta JKN-KIS dapat menyampaikan laporan langsung kepada petugas BPJS Kesehatan yang bertugas di rumah sakit atau melalui berbagai kanal pengaduan resmi seperti Mobile JKN, Care Center 165, serta kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan.

"Jika ada peserta yang merasa pelayanan rumah sakit tidak sesuai, jangan ragu untuk melapor. Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit siap menindaklanjuti setiap aduan agar segera diselesaikan," tutur Yasmine.

Baca Juga:

Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman antara peserta dan pihak rumah sakit terkait hak perawatan, karena seluruh ketentuan sudah diatur secara jelas oleh pemerintah. BPJS Kesehatan, kata Yasmine, berkomitmen untuk terus menjaga mutu layanan agar masyarakat peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan yang layak, adil, dan manusiawi.(Rez)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf di Pandan, Tapanuli Tengah
Jenguk Jamaah di RS, Bupati Maya: Jangan Ada yang Merasa Berjuang Sendirian
Wali Kota Medan Rico Waas Utus Tim Jenguk Korban Begal, Instruksikan Pengaktifan Pos Kamling Secara Masif
Beri Klarifikasi Tak Sesuai Fakta, Rumah Sakit Bunda Thamrin Dituding Lakukan Pencitraan
Bunda Thamrin Klarifikasi Video Viral Pasien Dipulangkan dalam Kondisi Lemah, Semua Tindakan Sesuai Prosedur Medis
komentar
beritaTerbaru