Rabu, 19 Agustus 2026

BPJS Kesehatan Medan Klarifikasi Soal Viral Pasien tak Dapat Hak Kelas Rawat yang Semestinya

Evi Tanjung - Rabu, 12 November 2025 20:34 WIB
BPJS Kesehatan Medan Klarifikasi Soal Viral Pasien tak Dapat Hak Kelas Rawat yang Semestinya
Rez
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap

BPJS Kesehatan juga membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa mendapatkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai standar atau ketentuan. Peserta JKN-KIS dapat menyampaikan laporan langsung kepada petugas BPJS Kesehatan yang bertugas di rumah sakit atau melalui berbagai kanal pengaduan resmi seperti Mobile JKN, Care Center 165, serta kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan.

"Jika ada peserta yang merasa pelayanan rumah sakit tidak sesuai, jangan ragu untuk melapor. Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit siap menindaklanjuti setiap aduan agar segera diselesaikan," tutur Yasmine.

Baca Juga:

Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman antara peserta dan pihak rumah sakit terkait hak perawatan, karena seluruh ketentuan sudah diatur secara jelas oleh pemerintah. BPJS Kesehatan, kata Yasmine, berkomitmen untuk terus menjaga mutu layanan agar masyarakat peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan yang layak, adil, dan manusiawi.(Rez)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Nasution Siapkan RSUD dr. M. Thomsen Jadi Rumah Sakit Regional Kepulauan Nias
Bupati Dorong Sinergi Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan
RSUD Tarutung Perkuat Disiplin, Edukasi Kesehatan, dan Kesiapan Akreditasi Demi Tingkatkan Mutu Pelayanan
Satu Korban Sudah Ditemukan, Kemungkinan Istri Pemilik Rumah
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Karo Tewaskan Seorang Remaja
Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Siantar Dikirim ke RSJ
komentar
beritaTerbaru