Rabu, 12 Agustus 2026

Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Sumut

Salamuddin Tandang - Sabtu, 15 November 2025 06:44 WIB
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Sumut
Ist
Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah.

Surya juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.

​Kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan, karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah.(mdc/mz/lam)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Waka Polres Nias Hadiri Penjemputan Wagubsu di Bandara Binaka
Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Wagub Surya Pastikan Pembangunan Pemprov Sumut Berjalan Sesuai Rencana
Komisi D DPRD Sumut Ikut Gubsu Bobby Nasution Berkantor di Nias
PRSU 2026 Ditutup, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar
Bank Sumut Buka Akses Dana PSR Rp44,5 Miliar untuk Pekebun Sawit Sumatera Utara
Landen Marbun, Anggota DPRD Sumut yang Selalu Hadir Paling Awal di Sidang Paripurna
komentar
beritaTerbaru