Sabtu, 26 September 2026

Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Sumut

Salamuddin Tandang - Sabtu, 15 November 2025 06:44 WIB
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Sumut
Ist
Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah.

​Surya juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.

​Kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan, karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah.(mdc/mz/lam)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Zakat ASN Deli Serdang Bantu Nek Ngateni Punya Rumah Layak
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani Serahkan Hibah Rp600 Juta untuk Tiga Masjid di Kota Sibolga
Personel Polrestabes Medan Tunjukkan Sisi Humanis Pasca Aksi Demo KBPBI
Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut
komentar
beritaTerbaru