Minggu, 28 Juni 2026

Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Sumut

Salamuddin Tandang - Sabtu, 15 November 2025 06:44 WIB
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Sumut
Ist
Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah.

Surya juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.

​Kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan, karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah.(mdc/mz/lam)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Wagub Surya Dukung Pembangunan 217 Tower Transmisi PLN Langkat-Medan
Gubernur Bobby Nasution Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat
Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan
Ketua DPRD Sumut Temui Massa Aksi BEM USU, Terima Sembilan Tuntutan
Usai Aksi Demonstrasi, Kapolrestabes Medan Ajak Kutip Sampah
Demo di DPRD Sumut Memanas, Kapolrestabes Medan Turun Tangan Redam Massa: "Saya Berdiri di Sini untuk Kalian"
komentar
beritaTerbaru