Minggu, 29 Maret 2026

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Kiriman Ganja 225 Kg dari Aceh ke Medan

Salamuddin Tandang - Sabtu, 15 November 2025 13:33 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Kiriman Ganja 225 Kg dari Aceh ke Medan
Ist
Ditresnarkoba Polda Sumut amankan Z alias B (23) dan IA (38) dengan barang bukti ganja kering seberat 225 kg.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - DitresnarkobaPolda Sumut menangkap dua warga Aceh di Jalan Siohalang, Merek, Kabupaten Tanah Karo.Keduanya adalah, Z alias B (23) dan IA (38). Dari kedua tersangka, DitresnarkobaPolda Sumut amankan narkoba jenis ganja seberat 255 kilogram (kg).

Keberhasilan itu bermula ketikapersonel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menghentikan laju mobil yang dibawa para pelaku pada 8 November 2025 lalu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, personel mendapati barang bukti ganja 255 kg dari dalam mobil. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti narkoba itu dari seseorang berinisial U (dalam pengejaran) untuk mengantarkan ganja itu ke Kota Medan.

Baca Juga:

Usai diamankan kedua warga Aceh bersama barang bukti ganja seberat 255 kg itu lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, video penangkapan terhadap kedua pelaku yang membawa ganja itu telah diposting di media sosial (medsos) milik Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.(lam)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Sapa Warga di Berastagi, Ciptakan Kehangatan di Tengah Pengamanan Lebaran
Sempat Terseret Kasus Korupsi PUPR Sumut, Eks Kapolres Tapsel Kini Jabat Wadirreskrimsus Polda Aceh
Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Gelorakan Semangat Olahraga, Polda Sumut Gelar "Road to Kemala Run 2026" di Medan
komentar
beritaTerbaru