Ia juga memerintahkan Inspektorat agar meningkatkan pengawasan internal supaya kasus serupa tidak terulang.
Status Kepegawaian: Menunggu Surat Penahanan
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajir Harahap menjelaskan bahwa proses administrasi kedua kadis masih menunggu dokumen resmi dari Kejari Medan.
"PNS yang ditahan karena menjadi tersangka diberhentikan sementara. Pemberhentian berlaku sejak adanya surat penahanan dari pejabat berwenang," jelas Subhan.
Selama diberhentikan sementara, PNS tidak menerima gaji penuh, melainkan 50% dari penghasilan terakhir.
Hingga Jumat (14/11/2025) pukul 10.27 WIB, BKPSDM mengaku belum menerima surat penahanan dari Kejaksaan.
"Kami sudah koordinasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat tersebut sebagai dasar proses selanjutnya. Termasuk penunjukan PLH untuk kedua dinas," ujarnya.(ATN)
Tags
beritaTerkait
komentar