Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Voli Antarpersonel
Posmetro Medan, Karo Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80, Polres Karo menggelar turnamen bola voli antarpersonel di Lapangan Voli Mapolres
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Penetapan dua kepala dinas Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 menjadi pukulan keras bagi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Rico menegaskan Pemko Medan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua pejabat tersebut.
Rico mengatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk pembelajaran dan penegasan integritas di lingkungan Pemko Medan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Medan.
"Harus diikuti prosesnya. Mereka harus ikut prosesnya. Ini pembelajaran untuk ruang hukum kita. Masyarakat juga menanti kepastian hukum yang dilaksanakan di Pemko Medan. Kami percaya Kejaksaan membawa proses hukum yang profesional," kata Rico kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Pemko Mulai Proses Penonaktifan Dua Kadis
Selain itu, Rico menyebut pihaknya sudah memulai proses administrasi untuk menentukan status kepegawaian dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis Koperasi UKM Perindag Benny Iskandar Nasution serta Kadishub Erwin Saleh.
"Kepegawaian kami sudah mengajukan proses, konsultasi ke BKN. Ini proses bagaimana penonaktifannya agar sesuai prosedur. OPD harus tetap berjalan dan akan segera ditunjuk penggantinya," ujarnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah menahan Benny Iskandar Nasution serta pihak rekanan CV Global Mandiri berinisial MH. Sementara itu, Erwin Saleh belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Rico menilai kasus tersebut merupakan peringatan penting bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan kewenangan.
"Ini tamparan penting bagi semua pejabat dan ASN. Kami tidak akan menolerir penyimpangan. Mari bekerja dengan integritas dan profesionalisme," tegasnya.
Ia juga memerintahkan Inspektorat agar meningkatkan pengawasan internal supaya kasus serupa tidak terulang.
Status Kepegawaian: Menunggu Surat Penahanan
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajir Harahap menjelaskan bahwa proses administrasi kedua kadis masih menunggu dokumen resmi dari Kejari Medan.
"PNS yang ditahan karena menjadi tersangka diberhentikan sementara. Pemberhentian berlaku sejak adanya surat penahanan dari pejabat berwenang," jelas Subhan.
Selama diberhentikan sementara, PNS tidak menerima gaji penuh, melainkan 50% dari penghasilan terakhir.
Hingga Jumat (14/11/2025) pukul 10.27 WIB, BKPSDM mengaku belum menerima surat penahanan dari Kejaksaan.
"Kami sudah koordinasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat tersebut sebagai dasar proses selanjutnya. Termasuk penunjukan PLH untuk kedua dinas," ujarnya.(ATN)
Posmetro Medan, Karo Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80, Polres Karo menggelar turnamen bola voli antarpersonel di Lapangan Voli Mapolres
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kajati Sumut, Muhibuddin, SH., MH didampingi Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH., MH dan Asisten Tindak Pidana Umum S
Medan 3 jam lalu
Kondisi Terkini Pemain Kanada Ismael Kone yang Alami Patah Kaki.
Sport 3 jam lalu
Marsdya TNI M. Khairil Lubis menduduki jabatan sebagai Dansesko TNI dalam acara di Mabes TNI.
Profil 3 jam lalu
Kodim 0203/Langkat Rampungkan Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Antarlingkungan di Kelurahan Bela Rakyat.
Sumut 3 jam lalu
Temui Massa Pendemo, Bobby Nasution Sebut MBG Jadi Kriteria Orang tua Pilih Sekolah Untuk anaknya.
Medan 3 jam lalu
Ribuan Massa Peduli MBG Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Minta Lanjutkan Program Yang Sudah Bagus.
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan kepedulian sosialn
Medan 4 jam lalu
Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba di wilayah perbatasan.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Prediksi Timnas Amerika Serikat vs Australia di Piala Dunia 2026, Duel Penentu Tiket ke Babak 32 Besar
Sport 4 jam lalu