Kasus Siswa SD Meninggal Dunia Akibat Divaksin, Dinas Pendidikan Karo Ngaku tak Tau
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa SD Negeri 047164 Seberaya, Kabupaten Karo, menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendi
Peristiwa 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan-
Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, Khairul Aminsyah Lubis, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Medan, Senin (17/11/2025). Khairul langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan.
"Hari ini tim Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Senin siang.
Baca Juga:
Khairul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024. Meski sempat tidak hadir memenuhi panggilan, ia akhirnya datang dan langsung ditahan.
Selain Khairul, Kejari Medan juga telah lebih dulu menahan Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia, serta Ita Ratna Dewi, pegawai honorer. Keduanya ditahan sejak Rabu (12/11/2025).
"IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan," tegas Dapot.
Modus Potong Jatah BBM Para Petugas Sampah
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan jatah BBM harian petugas pengangkut sampah. Para pekerja seharusnya menerima Rp20 ribu per hari, namun dana tersebut diduga tidak disalurkan.
Dengan jumlah 22 petugas, masing-masing mendapatkan Rp600 ribu per bulan. Dana ini diduga tidak diberikan sejak Agustus 2024, total mencapai Rp118 juta.
Anggaran Dimanipulasi, Kerugian Negara Rp332 Juta
Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM.
"Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan," jelas Rizza.
Total anggaran BBM solar subsidi yang dikelola pada 2024 mencapai Rp1,017 miliar. Akibat penyimpangan yang dilakukan para tersangka, negara ditaksir merugi Rp332 juta.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejari Medan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ATN)
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa SD Negeri 047164 Seberaya, Kabupaten Karo, menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendi
Peristiwa 5 menit lalu
Kader Muda Bantah Narasi Miring, Sebut Lokot Nasution Layak Pimpin Lagi Demokrat Sumut.
Sumut 8 menit lalu
Keributan 2 Kelompok Rasfansa Kafe Sunggal Diredam Polisi.
Sumut 14 menit lalu
Buang Bayi Hasil Anu dengan Kekasih, ART Asal Sergai Dituntut 10 Tahun Penjara
Kriminal 32 menit lalu
Kapolsek Tiganderket Sambangi Warga, Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif.
Sumut satu jam lalu
MEDAN DPRD Sumatera Utara menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh dilakukan sec
Sumut 2 jam lalu
Demo Kelompok Tani di Asahan Rusuh, 5 Warga Termasuk Wartawan Luka 2 Mobil Rusak.
Sumut 2 jam lalu
Dandim 0204/DS Resmi Berganti Letkol Inf Wahidin Sobar Gantikan Letkol Arh Agung Pujiantoro.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Karo Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Bupati dan Dandim bergerak cepat meninjau lan
Peristiwa 3 jam lalu
Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin Sejumlah Warga Asal Sumba yang Turut Ikut Dalam Kapal Tersebut Berhasil Dievakuasi Selamat.
Peristiwa 3 jam lalu