Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri Tangga Besi
POSMETRO MEDAN, Medan Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota, yang dikomandoi langsung oleh Iptu Poltak Tambunan, berhasil meng
Kriminal 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang lebih humanis di era KUHP baru.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan saat menghadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penerapan Pidana Kerja Sosial yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum ini turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum; Gubernur Sumut Bobby Nasution; unsur Forkopimda; para Kajari se-Sumut; Bupati/Wali Kota; pimpinan Jamkrindo; serta para Kepala OPD dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Di sela-sela kegiatan tersebut, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan bahwa kehadiran Pemkab Sergai merupakan bentuk dukungan penuh terhadap transformasi penegakan hukum yang diusung KUHP baru, yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
"Pemkab Sergai siap mendukung implementasi pidana kerja sosial. Kami melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama menghadirkan pemidanaan yang lebih berkeadilan dan produktif," ujar Adlin Tambunan.
Baca Juga:
Menurut Wabup Sergai, selain sebagai bagian dari penegakan hukum, kebijakan pidana kerja sosial juga memberi peluang untuk memperluas kontribusi sosial dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Wabup Adlin memastikan bahwa Sergai akan berada pada barisan terdepan dalam mendukung kebijakan nasional ini.
"Kami di daerah siap menyesuaikan diri. Ini adalah tentang bagaimana menghadirkan keadilan yang lebih menyentuh aspek kemanusiaan. Pemkab Sergai siap berkolaborasi," tegasnya.
Sebelumnya Kajati Sumut Harli Siregar, dalam sambutannya menekankan bahwa MoU ini merupakan bagian penting dari proses implementasi KUHP baru, khususnya Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang untuk pertama kalinya menetapkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok.
"Ini adalah transformasi besar dalam sistem pemidanaan Indonesia. Pendekatan retributif yang hanya berfokus pada pembalasan sudah kurang relevan. Kita bergerak menuju pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif," ujar Harli.
Ia menyebut bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan program sosial, sarana pendukung, serta mekanisme pengawasan yang terukur. Kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah, menurutnya, menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
POSMETRO MEDAN, Medan Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota, yang dikomandoi langsung oleh Iptu Poltak Tambunan, berhasil meng
Kriminal 3 menit lalu
Isu Menguat, Bahlil Dikabarkan Bersiap Jadi Capres 2029, Ini Kata Golkar.
Politik 17 menit lalu
Insiden penembakan terjadi di kawasan fan zone Piala Dunia 2026 di San Pedro Square,San Jose, California, Amerika Serikat, Senin (29/6/2026)
Peristiwa 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smart Board) Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024
Peristiwa 55 menit lalu
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026 El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Sport satu jam lalu
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026 Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika.
Sport 2 jam lalu
Prediksi Skor Prancis vs Swedia di Piala Dunia 2026 Les Bleus Punya Modal Kuat untuk Lolos ke Babak 16 Besar.
Sport 2 jam lalu
Herlina, Wakil Wali Kota Pematangsiantar bersama Danyonif 122/TS melepas Satgas Pamtas (pengaman perbatasan) Statis RIPapua Nugini.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Komitmen untuk memastikan pendidikan tetap berjalan di tengah masa pemulihan pascabencana kembali diwujudkan melalui
Medan 2 jam lalu
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Ballpress dan Rokok Ilegal.
Sumut 2 jam lalu