Lindungi Ojol dari Risiko Jalanan, Rico Waas Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Driver di Medan
Lindungi Ojol dari Risiko Jalanan, Rico Waas Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Driver di Medan
Medan 25 menit lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN - Terkelin Ginting (45), warga Jalan Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), telah melaporkan Dedi Tangkep Tarigan ke Kepolisian Resot Kota Besar (Polrestabes) Medan. Dedi dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Menguasai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf A pada Perpu Nomor 51 Tahun 1980 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Pengaduan Terkelin sebagai Pelapor, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/GAR/B/39/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, bertanggal 28 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut diuraikannya bahwa Dedi telah berupaya menyerobot sebidang tanah miliknya seluas 5446 meter persegi yang terletak di Jalan Suka Damai, Dusun IV Desa Hulu. Dedi dengan sengaja menggali lobang dan memasang plang di atas bagian dari luasan tanah tersebut yang bertuliskan, "TANAH INI MILIK DEDI TARIGAN. Pemasangan plang itu dilakukan Dedi bersama beberapa kerabatnya pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Tanah saya itu sudah bersertifikat dengan SHM Nomor 229. Dan itu saya beli dari abang kandung saya. Tanah itu diperoleh abang saya dari lelang yang diadakan oleh sebuah bank nasional," ungkap Terkelin kepada media, Senin (24/11/2025), di Medan.
Baca Juga:
Menurutnya, pemasangan plang itu telah membuat usahanya di atas tanah tersebut menjadi terganggu.. "Awalnya dia bersama beberapa kawannya menggali dan mendirikan plang tersebut di atas tanah yang berbatasan antara tembok pagar dengan saluran parit. Kalau dihitung, tanah yang diklaimnya itu berukuran panjang sekitar 80 meter dan lebarnya berkisar satu sampai dua meter sampai ke pinggir sungai. Dan saya menolak pemasangan plang yang tanpa ada dasarnya itu. Lalu plang itu saya paksa cabut. Kemudian dia memindahkan di sekitar atas tanah yang menjadi lahan kuburan masyarakat," terangnya.
Ditambahkannya, setelah terlapor menanam plang itu di atas lahan kuburan, beberapa warga masyarakat setempat datang dan langsung mencabut plang itu. "Karena itulah saya membuat laporan ke Polrestabes. Harapan saya agar Polrestabes Medan segera menindaklanjuti pengaduan saya itu demi ketegasan dan kepastian hukum," imbuhnya.
Baca Juga:
Terpisah, sebelumnya Kuasa Hukum dari terlapor, Benson Gurusinga, yang dihubungi pada Kamis lalu (20/11/2025), menyebutkan bahwa dasar kliennya memiliki tanah itu karena ada SK Camat yang diterbitkan di tahun 2016.
"Dimana itu juga sudah jelas kami bikin di persidangan bahwa tanah itu diperoleh dari neneknya yang dihibahkan kepada bapaknya berdasarkan keterangan waris, barulah sampai kepada Dedi Tarigan," jelas Benson.
Dia mengatakan bahwa SK itu teregistrasi di pemerintahan Camat Pancur Batu sembari mengabarkan kalau Jumat (21/11/2025) akan digelar sidang lapangan oleh PN Lubuk Pakam di lokasi tanah tersebut.
Sementara, Terkelin mengabarkan sidang lapangan itu diketua oleh majelis hakim, Abdul Wahab dengan anggota masing-masing Simon Charles Sitorus dan Marsal Tarigan dan Panitera Pengganti, Silvi. (Rez)
Lindungi Ojol dari Risiko Jalanan, Rico Waas Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Driver di Medan
Medan 25 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Universitas Negeri Medan menggelar Wisuda Periode Mei 2026 selama dua hari, 2021 Mei 2026, di Gedung Auditorium Un
Medan 30 menit lalu
Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Bea Cukai Arab Saudi, 100 Slop Rokok Disita.
Inter-Nasional 33 menit lalu
Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura.
Sumut 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Deli Serdang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Deli Serdang kembal
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Dengan pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menerapkan re
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Muhibuddin SH.,MH memutuskan untuk menerapkan hukum dengan pen
Medan 2 jam lalu
POSMETROMEDAN,Pematangsiantar Komitmen membangun generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan bebas dari bahaya narkotika terus diperkuat m
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Deliserdang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN)
Kriminal 3 jam lalu
Rabu 20 Mei 2026, seluruh kota Medan diprediksi bakalan diguyur hujan ringan.
Medan 3 jam lalu