Minggu, 29 Maret 2026

Satpol PP Kota Medan Tertibkan PKL di Jalan Dr. Mansyur, Temukan Salah Satu Pedagang Bukan Warga Kota Medan

Evi Tanjung - Senin, 24 November 2025 20:36 WIB
Satpol PP Kota Medan Tertibkan PKL di Jalan Dr. Mansyur, Temukan Salah Satu Pedagang Bukan Warga Kota Medan
Ist
Satpol PP kota Medan tertibkan PKL yang di Jln Dr. Mansyur

POSMETRO MEDAN, Medan — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan badan jalan di sepanjang Jalan Dr. Mansyur kembali dilakukan Satpol PP Kota Medan. Kegiatan penertiban kali ini menemukan fakta bahwa salah satu PKL yang berjualan sebagai tukang kunci ganda ternyata bukan merupakan warga Kota Medan.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiki, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Para pedagang yang memanfaatkan badan jalan dinilai telah melanggar aturan ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.

"Kami sudah berkali-kali memberikan imbauan agar tidak berjualan di badan jalan. Namun masih banyak yang tetap membandel. Bahkan, salah satu pedagang tukang kunci ganda yang kami temukan hari ini ternyata bukan warga Kota Medan," ujar Kiki.

Menurutnya, keberadaan pedagang yang bukan penduduk setempat turut memperberat kondisi ketertiban di kawasan tersebut karena mereka tidak tercatat dalam data pembinaan PKL Kota Medan. Hal ini menyulitkan proses pengawasan, terutama ketika pedagang tersebut datang dan membuka usaha tanpa izin maupun koordinasi dengan aparat kelurahan.

Petugas kemudian menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk berjualan dan meminta pedagang tersebut untuk mengurus identitas serta lokasi usaha sesuai aturan yang berlaku. Kiki menegaskan bahwa meskipun pedagang berasal dari luar kota, aturan tetap harus ditegakkan.

"Siapa pun yang berjualan di Kota Medan wajib mengikuti peraturan daerah. Tidak ada pengecualian, baik warga Medan maupun luar daerah. Penggunaan badan jalan untuk berdagang tidak dibenarkan karena mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas," tambahnya.

Selain tukang kunci ganda tersebut, beberapa lapak lain juga dibongkar karena tetap nekat berjualan meski sudah diberikan teguran sebelumnya. Petugas bergerak menyisir seluruh ruas jalan, mengamankan meja, tenda, dan barang dagangan yang berada di zona terlarang.

Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah meminta para pedagang untuk tidak lagi memaksakan berjualan di badan jalan.

"Masyarakat berhak atas kenyamanan saat melintas. Para pedagang juga bisa tetap mencari nafkah, tetapi harus mengikuti aturan. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama menjaga ketertiban Kota Medan," tutup Kiki.

Dengan penertiban ini, diharapkan arus lalu lintas di Jalan Dr. Mansyur kembali lancar dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa terganggu kemacetan yang selama ini menjadi keluhan utama. ( Rez)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru