Minggu, 11 Oktober 2026

Polda Sumut Gerebek DRed KTV & Club, Jual Ekstasi Secara Terbuka

Indrawan - Minggu, 18 Mei 2025 10:38 WIB
Polda Sumut Gerebek DRed KTV & Club, Jual Ekstasi Secara Terbuka
D’ Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad usai dirazia polisi. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bongkar penjualan narkoba dengan jenis pil ekstasi, di tempat hiburan malam, D’ Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.





"Kemarin malam, jam 11 malam. Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dilakukan oleh manajemen hiburan malam (D’ Red KTV & Club) di Kecamatan Medan Sunggal," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu sore, 17 Mei 2025.





Calvijn Simanjuntak menyatakan, bahwa pengungkapan ini tidak hanya membidik pelaku lapangan, tetapi juga menyeret unsur manajemen tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga:




Dalam penggerebekan tersebut, lanjutnya, tiga orang diamankan. Salah satunya adalah seorang pramusaji (waitress) yang diduga sebagai pelaku penjualan ekstasi kepada pengunjung. Sementara dua lainnya merupakan petugas keamanan yang diduga menghalangi proses penangkapan oleh aparat.





Dijelaskannya, barang tersebut dijual oleh waitress yang mengambilnya dari seseorang di lobi. "Kami sedang memburu pemasok ekstasi tersebut. Dua petugas keamanan juga turut diamankan karena menghalang-halangi petugas. Setelah diperiksa, keduanya diketahui direkrut tanpa mengikuti prosedur standar. Kedua, petugas keamanan itu kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Baca Juga:




Tidak berhenti pada penggerebekan pertama, sambung Calvijn, sehari setelahnya, pada Jumat siang (16/5), tim kepolisian kembali mendatangi D’ Red KTV & Club dan menemukan aktivitas hiburan malam yang tetap berlangsung dengan indikasi kuat penyalahgunaan narkoba.





"Pada pukul 14.00 WIB, kami kembali melakukan pengembangan. Ironisnya, tempat tersebut masih beroperasi dan kami mengamankan 21 orang. Setelah dilakukan tes urine, mayoritas di antaranya terbukti positif narkoba," ujarnya.





Dalam operasi awal, paparnya, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang diperjualbelikan secara terbuka oleh staf internal tempat hiburan tersebut.





Saat ini, tempat hiburan itu sudah dipasangan tanda police line. (wan/sp)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
1,6 Juta Warga Terekam PAS JEMPOL, Deli Serdang Targetkan Integrasi dengan Faskes Swasta dan Dukcapil
Perpres Pelindungan Pekerja Transportasi Online Disambut Positif, Ijeck: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Ssst... Kota Pematangsiantar Terima Bantuan Bedah Rumah tak Layak Huni 634 Unit
Bayi Perempuan Siapa Ini? Usia 3 Bulan Ditemukan di Tapanuli Tengah
Wakapolri: Berantas Premanisme, Jaga Dunia Usaha!
Murid MAN Sibolga Tembus Final Nasional Kompetisi Sains Ruangguru
komentar
beritaTerbaru