Jembatan Rambing Putus dan Permukiman Tergenang Akibat Banjir di Tukka dan Pandan
Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sejak sore hingga malam bikin sungai meluap.
Sumut satu menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Pemerhati Polri asal Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H, M. Hum menyatakan tidak ada pertentangan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di luar struktur organisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga:
Baca Juga:
Menurut Ketua Umum Polri Watch ini, sebaiknya sebelum memberi pendapat keliru tentang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang terbit pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terlebih dahulu kita harus membaca isi putusan MK dimaksud.
Mantan Direktur LBH Medan ini menjelaskan bahwa Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat dibaca pada halaman 183. MK dalam Putusan menyatakan:Pertama, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan frase "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI.
Advokat yang acapkali bersidang di Mahkamah Konstitusi ini mengemukakan untuk memperjelas Amar Putusan yang pertama dapat kita baca pada halaman 176 Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang redaksinya sebagai berikut:"Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat"
Selanjutnya Ikhwaluddin yang juga Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut mengemukakan bahwa Amar Penting Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah menyatakan frase "atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jadi Putusan MK dimaksud hanya menggugurkan frase " atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
Doktor Ikhwaluddin menyatakan bahwa MK tidak meniadakan seluruh materi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang redaksi lengkapnya berbunyi "Yang dimaksud dengan " jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri " Jadi memaknai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dihubungkan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI "jabatan di luar kepolisian boleh diisi anggota Polri sepanjang memiliki sangkut paut dengan kepolisian."
Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sejak sore hingga malam bikin sungai meluap.
Sumut satu menit lalu
POSMETRO MEDAN,LUBUK PAKAM Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Deli Serdang menggelar Pelatihan Konten Kreator Kehumasan untuk mening
Sumut 29 menit lalu
POSMETRO MEDAN,PERCUT SEI TUAN Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretar
Sumut 40 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Kabupaten Deli Serdang menampilkan beragam produk kerajinan dan karya perajin
Sumut 53 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengingatkan para lulusan ag
Medan 2 jam lalu
Personel Sat Lantas Polres Dairi Gugur Saat Jalankan Tugas di Lokasi Kebakaran Sidikalang
Sumut 4 jam lalu
Kompol Jan Piter Napitupulu, S.H., M.H. salah satu perwira menengah Polri yang memiliki perjalanan karir yang cukup menarik.
Profil 5 jam lalu
Polres Tanjungbalai resmi menyerahkan penggunaan Jembatan Merah Putih Presisi kepada masyarakat di Jalan Lingkar Selatan.
Sumut 6 jam lalu
Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas
Peristiwa 7 jam lalu
TNI AL (Posal) Polewali Mandar, Lanal Mamuju mengamankan warga Desa Bajoe, Kecamatan Binuang, beserta barang bukti narkoba.
Inter-Nasional 8 jam lalu