Lurah Paya Pasir Medan Kena Sanksi Disiplin Ringan
Sanksi untuk Lurah Paya Pasir Medan yang Ejek Warga saat Ngeluh soal LPJU
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Pemerhati Polri asal Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H, M. Hum menyatakan tidak ada pertentangan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di luar struktur organisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga:
Baca Juga:
Menurut Ketua Umum Polri Watch ini, sebaiknya sebelum memberi pendapat keliru tentang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang terbit pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terlebih dahulu kita harus membaca isi putusan MK dimaksud.
Mantan Direktur LBH Medan ini menjelaskan bahwa Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat dibaca pada halaman 183. MK dalam Putusan menyatakan:Pertama, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan frase "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI.
Advokat yang acapkali bersidang di Mahkamah Konstitusi ini mengemukakan untuk memperjelas Amar Putusan yang pertama dapat kita baca pada halaman 176 Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang redaksinya sebagai berikut:"Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat"
Selanjutnya Ikhwaluddin yang juga Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut mengemukakan bahwa Amar Penting Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah menyatakan frase "atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jadi Putusan MK dimaksud hanya menggugurkan frase " atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
Doktor Ikhwaluddin menyatakan bahwa MK tidak meniadakan seluruh materi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang redaksi lengkapnya berbunyi "Yang dimaksud dengan " jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri " Jadi memaknai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dihubungkan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI "jabatan di luar kepolisian boleh diisi anggota Polri sepanjang memiliki sangkut paut dengan kepolisian."
Sanksi untuk Lurah Paya Pasir Medan yang Ejek Warga saat Ngeluh soal LPJU
Medan 2 jam lalu
Panggung busana nasional Indonesia Fashion Week kembali diwarnai kejutan penuh kreativitas dari Kota Medan.
Lifestyle 2 jam lalu
Mengenal Lebih Dekat Sosok Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.
Profil 9 jam lalu
Banjir Surut, TNIPolri dan Forkopimca Bergerak Cepat Bantu Warga Serbelawan Pulihkan Kondisi
Sumut 10 jam lalu
Pemko Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan SPPI KDKMP/KNMP
Sumut 11 jam lalu
Babinsa Kodim 0207/Simalungun Tanamkan Karakter dan Disiplin kepada Pelajar, Bekali Generasi Muda Hadapi Tantangan Masa Depan
Sumut 12 jam lalu
Dandim 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo mengunjungi Koramil 020110/MM.
Medan 13 jam lalu
.Beredar Video Penggerebekan Rumah Kalapas, Ditemukan Perempuan Muda 19 Tahun Asal Balige
Viral 13 jam lalu
Pilot Malaysia Airlines Kurir Ekstasi 25 Kg Bawa Pesawat 170 Penumpang ke Jakarta
Inter-Nasional 13 jam lalu
Tipu 15 Orang Modus Proyek Fiktif hingga Rp 1 M, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Diciduk
Sumut 13 jam lalu