Sabtu, 25 April 2026

Pemerhati Polri Asal Sumut: "Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan Dengan Putusan MK"

Evi Tanjung - Kamis, 18 Desember 2025 21:44 WIB
Pemerhati Polri Asal Sumut: "Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan Dengan Putusan MK"
Ist
Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H, M. Hum

Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, tujuh belas Lembaga negara yang boleh diisi oleh personil aktif kepolisian, yakni:

1.Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan 2.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 3.Kementerian Hukum 4.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 5.Kementerian Kehutanan 6.Kementerian Kelautan dan Perikanan 7.Kementerian Perhubungan 8.Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 9.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 10.Lembaga Ketahanan Nasional 11.Otoritas Jasa Keuangan 12.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)13.Badan Narkotika Nasional (BNN) 14.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 15 Badan Intelijen Negara (BIN) 16.Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 17.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ikhwaluddin Simatupang sudah tentu pasti ketujuh belas Lembaga negara itu bersangkutan dengan fungsi kepolisian terutama BNN, BNPT, BIN, BSN dan KPK.

Baca Juga:

Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S. H, M. Hum meyakini bahwa terbitnya Peraturan Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2025 telah melalui proses kajian yang sangat dalam yang melibatkan para pakar hukum, apalagi menurut Ikhwaluddin di Instansi Kepolisian sendiri sudah banyak yang bergelar Doktor bahkan Profesor.

" Ini saya simpulkan dari sebelum terbit Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Polri patuh Putusan MK dengan mundurnya Komisaris Jenderal M. Iqbal dari jabatan Sekjen DPD RI yang tentunya tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian. "Ujar Ikhwaluddin Simatupang mengakhiri.( Rel)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Tiga Narkoboy Binjai, Menyerah dan Akui Perbuatannya
Jemaah Haji Asal Tegal Wafat Sesak Napas saat Turun dari Pesawat
Menteri PPPA Apresiasi Koperasi Medan Krio, Ekonomi Keluarga Kunci Perlindungan Anak
Wamen ATR/Waka BPN Minta  Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
Menteri Nusron: Demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
komentar
beritaTerbaru