Wamenag Buka MTQ ke-40 Sumut: Momentum Rajut Persatuan dan Syiar Al-Qur'an
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Muhammad Syafii, secara resmi membuka gelaran Musabaqah Tilawatil
Medan 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Pemerhati Polri asal Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H, M. Hum menyatakan tidak ada pertentangan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di luar struktur organisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga:
Baca Juga:
Menurut Ketua Umum Polri Watch ini, sebaiknya sebelum memberi pendapat keliru tentang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang terbit pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terlebih dahulu kita harus membaca isi putusan MK dimaksud.
Mantan Direktur LBH Medan ini menjelaskan bahwa Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat dibaca pada halaman 183. MK dalam Putusan menyatakan:Pertama, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan frase "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI.
Advokat yang acapkali bersidang di Mahkamah Konstitusi ini mengemukakan untuk memperjelas Amar Putusan yang pertama dapat kita baca pada halaman 176 Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang redaksinya sebagai berikut:"Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat"
Selanjutnya Ikhwaluddin yang juga Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut mengemukakan bahwa Amar Penting Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah menyatakan frase "atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jadi Putusan MK dimaksud hanya menggugurkan frase " atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
Doktor Ikhwaluddin menyatakan bahwa MK tidak meniadakan seluruh materi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang redaksi lengkapnya berbunyi "Yang dimaksud dengan " jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri " Jadi memaknai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dihubungkan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI "jabatan di luar kepolisian boleh diisi anggota Polri sepanjang memiliki sangkut paut dengan kepolisian."
Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, tujuh belas Lembaga negara yang boleh diisi oleh personil aktif kepolisian, yakni:
1.Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan 2.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 3.Kementerian Hukum 4.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 5.Kementerian Kehutanan 6.Kementerian Kelautan dan Perikanan 7.Kementerian Perhubungan 8.Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 9.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 10.Lembaga Ketahanan Nasional 11.Otoritas Jasa Keuangan 12.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)13.Badan Narkotika Nasional (BNN) 14.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 15 Badan Intelijen Negara (BIN) 16.Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 17.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ikhwaluddin Simatupang sudah tentu pasti ketujuh belas Lembaga negara itu bersangkutan dengan fungsi kepolisian terutama BNN, BNPT, BIN, BSN dan KPK.
Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S. H, M. Hum meyakini bahwa terbitnya Peraturan Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2025 telah melalui proses kajian yang sangat dalam yang melibatkan para pakar hukum, apalagi menurut Ikhwaluddin di Instansi Kepolisian sendiri sudah banyak yang bergelar Doktor bahkan Profesor.
" Ini saya simpulkan dari sebelum terbit Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Polri patuh Putusan MK dengan mundurnya Komisaris Jenderal M. Iqbal dari jabatan Sekjen DPD RI yang tentunya tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian. "Ujar Ikhwaluddin Simatupang mengakhiri.( Rel)
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Muhammad Syafii, secara resmi membuka gelaran Musabaqah Tilawatil
Medan 6 menit lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Pemerintahan Kecamatan Bilah Hilir menggelar doa dan dzikir bersama, sebagai bagian dari rangkaian menyambut Ta
Sumut 22 menit lalu
Bandar Narkoba Kelas Kakap 4 Kali Masuk Penjara Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan.10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba Disita.
Kriminal 23 menit lalu
Ketua DPD IPK Deli Serdang, Parmonangan Gultom SE Bersama Jajarannya Hadiri Pelantikan DPD IPK Karo
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDANPesawat B52 Bomber milik Amerika Serikat jatuh berserak tak lama setelah takeoff di Los Angeles pada Senin (15/6) waktu setem
Inter-Nasional 4 jam lalu
Hanyut Sampai Ke Thailand, Kodaeral 1 Kawal Pemulangan Nelayan Indonesia.
Peristiwa 4 jam lalu
Percobaan Penculikan Kakek 70 Tahun, Pelaku Punya Dendam Asmara Tak Direstui.
Peristiwa 5 jam lalu
Berikut klasemen sementara Piala Dunia 2026 yang sudah melakukan pertandingan.
Sport 5 jam lalu
Timnas Iran dan Selandia Baru bermain imbang 22 dalam laga pertamanya di Piala Dunia 2026.
Sport 6 jam lalu
POSMETRO MEDANMajelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia mematangkan persiapan teknis menjelang perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas
Sumut 7 jam lalu