Jemaah Haji Asal Tegal Wafat Sesak Napas saat Turun dari Pesawat
Baru Sehari di Madinah, Jemaah Haji Asal Tegal Wafat Sesak Napas saat Turun dari Pesawat.
Inter-Nasional 59 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Pemerhati Polri asal Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H, M. Hum menyatakan tidak ada pertentangan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di luar struktur organisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga:
Baca Juga:
Menurut Ketua Umum Polri Watch ini, sebaiknya sebelum memberi pendapat keliru tentang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang terbit pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terlebih dahulu kita harus membaca isi putusan MK dimaksud.
Mantan Direktur LBH Medan ini menjelaskan bahwa Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat dibaca pada halaman 183. MK dalam Putusan menyatakan:Pertama, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan frase "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI.
Advokat yang acapkali bersidang di Mahkamah Konstitusi ini mengemukakan untuk memperjelas Amar Putusan yang pertama dapat kita baca pada halaman 176 Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang redaksinya sebagai berikut:"Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat"
Selanjutnya Ikhwaluddin yang juga Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut mengemukakan bahwa Amar Penting Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah menyatakan frase "atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jadi Putusan MK dimaksud hanya menggugurkan frase " atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
Doktor Ikhwaluddin menyatakan bahwa MK tidak meniadakan seluruh materi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang redaksi lengkapnya berbunyi "Yang dimaksud dengan " jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri " Jadi memaknai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dihubungkan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI "jabatan di luar kepolisian boleh diisi anggota Polri sepanjang memiliki sangkut paut dengan kepolisian."
Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, tujuh belas Lembaga negara yang boleh diisi oleh personil aktif kepolisian, yakni:
1.Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan 2.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 3.Kementerian Hukum 4.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 5.Kementerian Kehutanan 6.Kementerian Kelautan dan Perikanan 7.Kementerian Perhubungan 8.Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 9.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 10.Lembaga Ketahanan Nasional 11.Otoritas Jasa Keuangan 12.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)13.Badan Narkotika Nasional (BNN) 14.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 15 Badan Intelijen Negara (BIN) 16.Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 17.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ikhwaluddin Simatupang sudah tentu pasti ketujuh belas Lembaga negara itu bersangkutan dengan fungsi kepolisian terutama BNN, BNPT, BIN, BSN dan KPK.
Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S. H, M. Hum meyakini bahwa terbitnya Peraturan Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2025 telah melalui proses kajian yang sangat dalam yang melibatkan para pakar hukum, apalagi menurut Ikhwaluddin di Instansi Kepolisian sendiri sudah banyak yang bergelar Doktor bahkan Profesor.
" Ini saya simpulkan dari sebelum terbit Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Polri patuh Putusan MK dengan mundurnya Komisaris Jenderal M. Iqbal dari jabatan Sekjen DPD RI yang tentunya tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian. "Ujar Ikhwaluddin Simatupang mengakhiri.( Rel)
Baru Sehari di Madinah, Jemaah Haji Asal Tegal Wafat Sesak Napas saat Turun dari Pesawat.
Inter-Nasional 59 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Sunggal Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi keber
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Palangkaraya Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermaw
Inter-Nasional 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Bangkinang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi langkah
Inter-Nasional 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Pemerintah mempercepat pengembangan jaringan kereta api nasional sebagai bagian dari strategi memperkuat konektivit
Inter-Nasional 6 jam lalu
Juara dunia MotoGP 2025 itu mengawali akhir pekan balapan di kandang dengan hasil kurang memuaskan. Di sesi Free Practice, pembalap Ducati
Sport 7 jam lalu
Balapan ini bakal jadi pembuktian bagi Marc Marquez untuk tampil maksimal. Kondisi yang belum prima ditengarai jadi ganjalan bagi sang juar
Sport 7 jam lalu
POSMETRO MEDANDugaan skandal kekerasan dan ketidakadilan menghantam oknum Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun (RHB). Man
Politik 7 jam lalu
POSMETRO MEDANAjaib Group resmi memperluas langkah bisnisnya ke tingkat regional dengan membuka kantor baru di Bangkok, Thailand. Peresmian
Bisnis 8 jam lalu
Jelang Akad Nikah, El Rumi dan Syifa Hadju Gelar Acara Pengajian dan Siraman Bersama Keluarga.
Lifestyle 10 jam lalu