Rabu, 11 Februari 2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Miras Ilegal dan Tak Berizin, Pemko Medan Segel De Tonga

Faliruddin Lubis - Kamis, 25 Desember 2025 13:40 WIB
Diduga Jadi Sarang Narkoba, Miras Ilegal dan Tak Berizin, Pemko Medan Segel De Tonga
IST/DAM
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, turun langsung melakukan penyegelan.

Tak hanya masalah narkoba dan izin usaha, operasi gabungan yang melibatkan pihak Bea Cukai ini juga menemukan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol.

Petugas menyita sedikitnya 82 botol minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai atau peruntukannya.

Baca Juga:

"Bea Cukai sudah mengamankan 82 botol yang keseluruhannya tidak sesuai ketentuan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi tempat ini untuk tetap beroperasi," tutup Jean Calvijn.

Saat ini, lokasi De Tonga Bar telah dipasangi garis polisi dan segel resmi dari Pemko Medan sebagai tanda penghentian total seluruh kegiatan operasional.(DAM)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Pemasoknya Lari, 2 Pengedar Sabu Diringkus dari Dua Lokasi Berbeda di Bilah Hilir
Wali Kota Medan Rico Waas Buka Pasar Murah Menyambut Imlek 2577 Tahun 2026
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita
Polsek Panai Tengah Akhirnya Grebek Sarang Narkoba di Teluk Sentosa
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Komitmen Jaga Ketertiban Kecamatan Medan Selayang Dampingi Penyegelan Cafe De- Tonga!
komentar
beritaTerbaru