Sabtu, 26 September 2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Miras Ilegal dan Tak Berizin, Pemko Medan Segel De Tonga

Faliruddin Lubis - Kamis, 25 Desember 2025 13:40 WIB
Diduga Jadi Sarang Narkoba, Miras Ilegal dan Tak Berizin, Pemko Medan Segel De Tonga
IST/DAM
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, turun langsung melakukan penyegelan.

Tak hanya masalah narkoba dan izin usaha, operasi gabungan yang melibatkan pihak Bea Cukai ini juga menemukan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol.

Petugas menyita sedikitnya 82 botol minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai atau peruntukannya.

Baca Juga:

"Bea Cukai sudah mengamankan 82 botol yang keseluruhannya tidak sesuai ketentuan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi tempat ini untuk tetap beroperasi," tutup Jean Calvijn.

Saat ini, lokasi De Tonga Bar telah dipasangi garis polisi dan segel resmi dari Pemko Medan sebagai tanda penghentian total seluruh kegiatan operasional.(DAM)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
250 Meter Jalan Dipaving, Dinas SDABMBK Kota Medan Benahi Akses Warga Gaperta Ujung
Rico Waas: Pembangunan 31 Puskesmas Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
3 Terduga Pelaku Narkoba Kembali Diciduk Polisi Binjai
Kapolres Sibolga: Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Anggota Jadi Atensi Khusus
komentar
beritaTerbaru