Kamis, 12 Februari 2026

Satpol PP Kota Medan Tertibkan PKL di Sejumlah Pasar Tumpah, Wujudkan Kota yang Lebih Tertata

Evi Tanjung - Kamis, 25 Desember 2025 21:04 WIB
Satpol PP Kota Medan Tertibkan PKL di Sejumlah Pasar Tumpah, Wujudkan Kota yang Lebih Tertata
Rez
Satpol Kota Medan dalam upaya penertiban PKL dan pasar tumpah

POSMETRO MEDAN, Medan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan terus melakukan langkah tegas dalam penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah pasar tumpah yang tersebar di wilayah Kota Medan, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga:

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan bagi masyarakat.

Baca Juga:

Adapun lokasi pasar tumpah yang menjadi sasaran penertiban meliputi Pasar Sukarame, Pasar Hindu, Pasar Brayan, Pasar Setia Budi, Pasar Sambas, Pasar Sambu, Pasar Petisah, Pasar Cemara, Pasar Simpang Limun, hingga Pasar Meranti. Di lokasi-lokasi tersebut, PKL kerap menggunakan badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki maupun kepentingan umum lainnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiki, menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman. Menurutnya, Satpol PP hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan daerah dan kebijakan yang telah ditetapkan.

"Langkah tegas ini kami lakukan demi menciptakan Kota Medan agar lebih baik lagi. Kami memahami bahwa di lapangan terkadang ada masyarakat atau pihak-pihak yang tidak menyukai kinerja Satpol PP, namun itu adalah hal yang wajar," ujar Kiki.

Ia menambahkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif, sosialisasi, serta imbauan kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan sebagai langkah terakhir ketika imbauan tersebut tidak diindahkan

"Kami berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Medan. Semua tindakan yang kami lakukan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Tags
beritaTerkait
Buka Pasar Murah Sambut Ramadan dan Idul Fitri, Rico Waas: Medan Simbol Keberagaman Indonesia
Divonis 10 Tahun dan Denda Rp856,8 Miliar  Akuang Tak Ditahan, TBS Sawit Masih Dipanen
Pemkab Deli Serdang Serius Tata Jaringan Kabel Utilitas
Hasil Buruk Tottenham Hotspur, Thomas Frank Dipecat
Duh! Gajah Sumatera Bernama Ratna di Lembaga Konservasi Sergai Mati
PT Pelni Cabang Medan Prediksi 31 Ribu Penumpang Idul Fitri Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru