"Kami menemukan bahwa pemicu utama kemacetan adalah beroperasinya truk tiga sumbu yang melintas di luar ketentuan waktu yang telah ditetapkan selama masa libur Nataru," ujar Jean Calvijn.
Pihak kepolisian memberikan edukasi kepada para sopir mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Bina Marga, dan Korlantas Polri yang diterbitkan 28 November 2025.
Baca Juga:
Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Polrestabes Medan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk segera mengambil langkah penertiban di lapangan, sehingga arus lalu lintas kembali lancar dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat," tambah Kapolrestabes.
Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut, Sabtu (27/12/2025), tim gabungan Dishub Medan dan Deli Serdang dijadwalkan melakukan penindakan serentak terhadap truk bermuatan besar yang masih membandel.
Di sisi lain, warga dan pengguna jalan mulai mengeluhkan minimnya kepatuhan pengusaha truk. Kehadiran kendaraan berat di hari libur dinilai sangat mengganggu kenyamanan.
"Momen libur seharusnya bisa dinikmati dengan tertib dan lancar. Keberadaan truk besar ini justru menambah kesemrawutan," keluh salah seorang pengendara di lokasi.( Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar