Rabu, 11 Februari 2026
Walikota Medan dan DPRD Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok

Wujudkan Komitmen Bersama Dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

Evi Tanjung - Senin, 29 Desember 2025 20:56 WIB
Wujudkan Komitmen Bersama Dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
Ist
Wali Kota Medan Rico Waas dan DPRD setujui Perda Kawasan Tanpa Rokok ( KTR)

POSMETRO MEDAN, Medan - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dengan pimpinan DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

Baca Juga:

Persetujuan bersama ini berlangsung melalui rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).

Dihadapan para pimpinan beserta anggota dewan yang hadir, Rico Waas menekankan bahwa kesehatan bukan sekadar bebas dari penyakit, melainkan keadaan sejahtera secara fisik, jiwa dan sosial agar masyarakat tetap produktif.

Baca Juga:

"Setiap orang berhak untuk hidup sehat, baik itu secara fisik, jiwa, sosial dan mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai peningkatan derajat kesehatannya. Sebaliknya juga, setiap orang berkewajiban untuk mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat,"kata Rico Waas.

Rico Waas juga mengatakan, Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menanggulangi penyakit menular dan tidak menular seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker dan gagal ginjal, upaya ini guna menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan melakukan pengendalian faktor resiko, salah satunya yang disebabkan oleh rokok.

"Merokok merupakan salah satu faktor resiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat menyebabkan kematian,"ujar Rico Waas.

Rico Waas yang hadir didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, juga menyoroti mengenai perkembangan rokok elektrik di kalangan masyarakat. Maka dari itu, salah satu poin krusial dalam perubahan Perda ini adalah penyempurnaan definisi rokok yang kini mencakup perkembangan teknologi.(ATN)

Tags
beritaTerkait
Rico Waas Tegaskan PUD Pasar Mandiri dan Profesional, Pemko Medan Siap Dampingi
Perkuat Infrastruktur Pemukiman Yang Terintegrasi Dan Berkelanjutan
Rico Waas Sambut Hangat Wali Kota Lhokseumawe ,Bahas Pascabanjir Dan Peluang Kerjasama
Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran Dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana
Dikunjungi Siswa SMA Taruna Nusantara, Rico Waas Berbagi Pengalaman dan Pesan Hidup
Wali Kota Medan Ajak PWI Sumut Jadikan Natal Momentum Kepedulian Sosial Dan Pererat Persatuan
komentar
beritaTerbaru