Kamis, 12 Februari 2026

Pasca Kerusuhan Lahan di Medan Polonia, Terduga Preman Bersenjata Masih Berkeliaran

Administrator C
Administrator - Selasa, 30 Desember 2025 16:30 WIB
Pasca Kerusuhan Lahan di Medan Polonia, Terduga Preman Bersenjata Masih Berkeliaran
IST
Bentrokan keras disertai aksi kekerasan dan intimidasi bersenjata terjadi di Jalan Adi Sucipto, Gang Pipa I, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu (8/10/2025).

Akibat penyerangan brutal itu, sejumlah ahli waris mengalami luka cukup serius di bagian tangan, akibat lemparan batu dari kelompok yang diduga sebagai preman bayaran.

Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi menegaskan bahwa pihaknya memiliki seluruh dokumen kepemilikan yang sah dan terdaftar secara hukum.

Baca Juga:

"Penyerangan ini adalah bentuk nyata upaya penguasaan lahan dengan cara-cara melawan hukum. Kami memiliki bukti lengkap dan tidak akan mundur," tegas kuasa hukum.

Warga sekitar juga membenarkan bahwa orang-orang yang terlibat bentrokan bukan warga setempat, melainkan preman bayaran yang sengaja didatangkan untuk menciptakan ketakutan.

Baca Juga:

Pasca bentrokan, Intel Polsek Medan Baru yang dipimpin AKP Veron Tambunan, bersama Unit Sabhara, segera turun ke lokasi untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.

Atas peristiwa tersebut, Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi telah resmi dilaporkan dengan nomor laporan polisi: STTPL/B/3463/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA

Para terlapor berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain: Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Masyarakat kini mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, serta mengamankan para pelaku yang telah menebar teror bersenjata di tengah permukiman warga, guna mencegah terulangnya konflik berdarah serupa di Kota Medan.(REZ)

Tags
beritaTerkait
184,1 Ha Lahan di Desa Pamah Masuk Dalam HGU PT Cinta Raja
Lurah Terjun Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengrusakan Lahan
Bentrok Warga di Bagan Deli Belawan, Pedagang Ikan Tewas
Waduh, Bertahun Produksi Proyek PTPN IV PAJ Panai Tengah Diduga Masih Dalam Pengkajian
Gugatan Lahan di Dolat Rayat Kandas, Pengadilan Menangkan Pemprov Sumut
Disdukcapil Buka Pelayanan Safari Ashar di Kecamatan Medan Polonia
komentar
beritaTerbaru