POSMETRO MEDAN,Medan– Kepedihan harus dialami seorang perempuan sebut saja namanya Ayu (35), yang baru saja melahirkan anak keempatnya melalui operasi caesar.
Di tengah masa pemulihan pascapersalinan, Ayu justru dihadapkan pada kenyataan pahit: dipoligami oleh suaminya sebutnya saja Ucok (40), lantaran ia belum mampu melayani kebutuhan biologis suami akibat kondisi kesehatannya.
Operasi caesar yang dijalani Ayu membuatnya harus menahan rasa sakit berkepanjangan. Proses pemulihan pascaoperasi tersebut membutuhkan waktu cukup lama, yakni sekitar empat hingga enam minggu, sebagaimana anjuran medis. Selama masa itu, aktivitas fisik Ayu sangat terbatas.
Baca Juga:
Namun di tengah kondisi tersebut, sang suami disebut terus meminta hak biologisnya. Permintaan itu membuat Ayu berada dalam tekanan batin dan fisik yang berat. Rasa sakit pada bekas jahitan operasi kerap kali membuatnya tak kuasa memenuhi permintaan suami.
"Dokter menyarankan untuk istirahat total pascaoperasi. Tapi suami terus menuntut dilayani," ungkap Ayu dengan suara lirih.
Baca Juga:
Tak sanggup terus menahan rasa sakit dan tekanan mental, Ayu akhirnya mengaku rela dipoligami oleh suaminya. Keputusan tersebut diambil bukan tanpa luka, melainkan demi menghindari penderitaan fisik yang terus berulang selama masa pemulihan.
Dalam perjalanannya, Ucok kemudian mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Medan. Saat proses mediasi, Ayu dipertemukan dengan perempuan yang disebut sebagai rekan kerja suaminya dan akan dinikahi sebagai istri kedua.
Mediasi dilakukan untuk memastikan tidak ada rasa iri atau dengki di antara para pihak, sekaligus menegaskan kewajiban suami untuk berlaku adil.
Pihak Pengadilan Agama juga menekankan agar pembagian harta dan tanggung jawab keluarga dilakukan secara seimbang antara istri pertama dan calon istri kedua.
Dalam putusannya, Pengadilan Agama Medan menyetujui permohonan poligami tersebut dengan sejumlah syarat. Salah satunya, suami diwajibkan bersikap adil dalam memberikan nafkah lahir dan batin kepada seluruh istrinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kisah ini kembali membuka diskursus publik tentang perlindungan hak-hak perempuan, khususnya bagi istri yang sedang menjalani masa pemulihan pascapersalinan, serta pentingnya pemahaman dan empati dalam kehidupan rumah tangga.(SAN)
Tags
beritaTerkait
komentar