Minggu, 29 Maret 2026
Langkah Tegas Awal Tahun 2026

Ditresnarkoba Polda Sumut Amankan 5 Kg Sabu di Jalur Lintas Sumatera

Salamuddin Tandang - Jumat, 02 Januari 2026 08:00 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumut Amankan 5 Kg Sabu di Jalur Lintas Sumatera
Dìtresnarkoba Polda Sumut amankan tersangka MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, bersama barang bukti 5 kg narkoba jenis sabu.

POSMETRO MEDAN,Medan — Mengawali Tahun 2026, wujud langkah tegas dalam pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat sekitar 5.000 gram bruto yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mengawali tahun baru dengan upaya maksimal memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Baca Juga:

"Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum," ujar Kombes Pol Andy Arisandi.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I segera melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama di wilayah perbatasan Aceh–Sumut.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Dari dalam tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru, dengan berat total sekitar 5 kilogram bruto.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan sebesar Rp20 juta. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.

Tags
beritaTerkait
Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Takut Ketahuan Orangtua Saat Mudik Lebaran
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah
Toko Serba Ada Bertenaga Robot Muncul di China, Pegawai Indomaret-Alfamart Bisa Punah
Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urine dan Razia Kamar WBP
Melalui Medan Untuk Semua, Walikota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk
Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Jalan Bahagia By Pass
komentar
beritaTerbaru