Rabu, 11 Februari 2026

Pembangunan Ruko di Jalan Garuda Raya Berlangsung Tanpa PBG, Kepling Malah Normalisasi Pelanggaran

Evi Tanjung - Rabu, 07 Januari 2026 20:08 WIB
Pembangunan Ruko di Jalan Garuda Raya Berlangsung Tanpa PBG, Kepling Malah Normalisasi Pelanggaran
ist
Bangunan ruko di Jln Garuda tanpa PBG

2. Perda Deli Serdang No. 2 Tahun 2020: Mengatur standar teknis dan perizinan demi ketertiban tata kota.

3. Perda Deli Serdang No. 1 Tahun 2024: Mengenai Retribusi PBG. Praktik "pembangunan liar" ini secara langsung mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas publik.

Pengabaian PBG ini bukan sekedar urusan administrasi yang tertunda , melainkan bentuk pembangkangan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menertibkan tata ruang dan pengamanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pungutan daerah yang dimaksud menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Satpol PP Kabupaten Deli Serdang harus segera turun ke lapangan dan menindak tegas pelanggaran ini. Pembangunan tanpa PBG di Jalan Garuda Raya wajib dihentikan dan disegel tanpa tebang pilih. Jangan biarkan mentalitas "pembiaran" merusak tata ruang dan merugikan daerah. (Tim)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru