Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Bertekad Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 32 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN - Yulhasni, dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai kemajuan besar bagi dunia jurnalistik nasional. Menurutnya, putusan ini mempertegas posisi wartawan sebagai profesi yang dilindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan objek yang mudah dikriminalisasi.
Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers. "Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik," kata Yulhasni.
Lebih lanjut, Yulhasni menyebut putusan tersebut sebagai penegasan penting terhadap prinsip berpikir merdeka dalam jurnalisme. Menurutnya, wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan rasa takut terhadap ancaman hukum yang berlebihan. "Kemerdekaan pers hanya bisa tumbuh jika negara hadir melindungi wartawan, bukan membiarkan mekanisme hukum dilompati yang justru membuka ruang kriminalisasi," ujar mantan wartawan ini.
Baca Juga:
Ia menambahkan, penguatan mekanisme pers sebagaimana ditegaskan MK akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi. "Pers yang merdeka adalah prasyarat demokrasi yang sehat. Jika wartawan dilindungi, maka publik memperoleh informasi yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab," pungkas Yulhasni.
Yulhasni, dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMSU, menilai putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai kemajuan luar biasa bagi dunia pers Indonesia. Menurutnya, MK telah menegaskan kembali prinsip dasar kemerdekaan pers yang selama ini kerap tergerus oleh praktik kriminalisasi terhadap wartawan.
Baca Juga:
"Putusan ini memberi pesan kuat bahwa karya jurnalistik tidak bisa diperlakukan sama dengan perbuatan pidana biasa. Wartawan harus diberi ruang untuk berpikir merdeka, bekerja secara profesional, dan tidak hidup dalam bayang-bayang ancaman hukum," ujarnya.
Ia menekankan bahwa kewajiban menempuh mekanisme pers—seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers—sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata merupakan bentuk perlindungan konstitusional yang nyata.
"Negara tidak boleh absen. Negara harus hadir melindungi wartawan yang bekerja dengan itikad baik, bukan justru membiarkan aparat melompati mekanisme etik dan langsung menyeret jurnalis ke meja hijau," tegas Yulhasni.
Menurutnya, putusan MK ini sekaligus memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. "Jika wartawan terus dikriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya pers, tetapi juga hak publik atas informasi," pungkasnya. (rel)
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 32 menit lalu
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPRRI Andre
Medan 3 jam lalu
Ribuan Warga Padati Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Medan.
Medan 3 jam lalu
Hadiri Maulid Nabi di Stadion Teladan, Khairul Azmi Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Ukhuwah.
Medan 3 jam lalu
Apel Rutin SDABMBK, Gema Halelu Isa Tekankan Disiplin Harus Tercermin Dalam Kinerja.
Medan 3 jam lalu
150 Kg Sabu Diduga Masuk dari Malaysia, Disamarkan dalam Angkutan Galon Air.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Simalungun Pagi di Simalungun terasa berbeda. Langkah kaki warga berpadu dengan sapaan dan senyum, dalam Jalan Santai Bers
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Berastagi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauangy kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi
Peristiwa 9 jam lalu