Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Takut Ketahuan Orangtua Saat Mudik Lebaran
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 2 jam lalu
medan.id">POSMETRO MEDAN,Medan- Pelecehan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Medan. Seorang jurnalis, Dudi Efni, Kamis (29/01/2026), diduga mendapat intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp dari Kabag Perekonomian Kota Binjai, Andi, usai berita terkait dugaan penggelapan mobil rental diterbitkan.
Andi menghubungi jurnalis secara langsung dan mengirimkan pesan bernada merendahkan, mengejek, hingga berpotensi menekan psikologis.
"Apa maksud abang naikkan berita tanpa konfirmasi. Masalahnya sudah selesai. Jangan kayak gini kali cari makannya, bos," tulis Andi.
Baca Juga:
Andi juga menulis di WA; "Kalau minta duit, minta sama yang nyuruh (beritakan). Jangan minta sama aku. Salah orang kau. Nggak pernah aku jaminkam mobil dinas ku, jadi jangan buat opini yang aneh-aneh bos."
Pesan melecehkan tersebut muncul setelah Dudi Efni menerbitkan laporan berjudul, "Diduga Gelapkan Mobil, Kabag Ekonomi Binjai Jaminkan Mobil Dinas Usai Gagal Cari Utangan".
Baca Juga:
Berita itu menyoal sikap Andi yang diduga menunggak biaya rental mobil, bahkan sempat menggelapkan mobil milik seorang warga Binjai, selama beberapa waktu lamanya. Untuk menutupi tunggakannya itu, Andi juga diduga sempat menjaminkan mobil dinas medan.id/tag/pemko-binjai/" target="_blank">Pemko Binjai ke pemilik rental.
Nada merendahkan dalam pesan WA tersebut diduga kuat menunjukkan ketidaksenangan terhadap pemberitaan.
Tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk tekanan atau intimidasi yang menghambat tugas jurnalistik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan demikian, intimidasi, pelecehan verbal, maupun tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu kebebasan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 2 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 4 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 4 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Dengan tema yang menyentuh hati, Satu kata satu rasa sangat berarti untuk kita yang terpisah bersatu kembali empat
Sumut 10 jam lalu