Namanya Mirip, Febri Diansyah Dulu Jubir KPK Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Namanya Mirip, Febri Diansyah dulu Jubir KPK Kini Pengacara Febrie Adriansyah
Profil 3 menit lalu
medan.id">POSMETRO MEDAN,Medan- Pelecehan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Medan. Seorang jurnalis, Dudi Efni, Kamis (29/01/2026), diduga mendapat intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp dari Kabag Perekonomian Kota Binjai, Andi, usai berita terkait dugaan penggelapan mobil rental diterbitkan.
Andi menghubungi jurnalis secara langsung dan mengirimkan pesan bernada merendahkan, mengejek, hingga berpotensi menekan psikologis.
"Apa maksud abang naikkan berita tanpa konfirmasi. Masalahnya sudah selesai. Jangan kayak gini kali cari makannya, bos," tulis Andi.
Baca Juga:
Andi juga menulis di WA; "Kalau minta duit, minta sama yang nyuruh (beritakan). Jangan minta sama aku. Salah orang kau. Nggak pernah aku jaminkam mobil dinas ku, jadi jangan buat opini yang aneh-aneh bos."
Pesan melecehkan tersebut muncul setelah Dudi Efni menerbitkan laporan berjudul, "Diduga Gelapkan Mobil, Kabag Ekonomi Binjai Jaminkan Mobil Dinas Usai Gagal Cari Utangan".
Baca Juga:
Berita itu menyoal sikap Andi yang diduga menunggak biaya rental mobil, bahkan sempat menggelapkan mobil milik seorang warga Binjai, selama beberapa waktu lamanya. Untuk menutupi tunggakannya itu, Andi juga diduga sempat menjaminkan mobil dinas medan.id/tag/pemko-binjai/" target="_blank">Pemko Binjai ke pemilik rental.
Nada merendahkan dalam pesan WA tersebut diduga kuat menunjukkan ketidaksenangan terhadap pemberitaan.
Tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk tekanan atau intimidasi yang menghambat tugas jurnalistik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan demikian, intimidasi, pelecehan verbal, maupun tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu kebebasan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.
Namanya Mirip, Febri Diansyah dulu Jubir KPK Kini Pengacara Febrie Adriansyah
Profil 3 menit lalu
Lapas Kelas II A Binjai Menerima Kunjungan Kerja Staf Khusus Menteri Imipas.
Sumut 12 menit lalu
Dorong Pertanian dan Kelestarian Lingkungan Masuk Prioritas Pembangunan Tapanuli Utara
Bisnis 25 menit lalu
POSMETRO MEDAN. Medan Jelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Kementerian Agama RI melaksanakan Ziki
Medan 28 menit lalu
Kanwil Kemenkum Sumut memperkuat penanganan pengaduan Kekayaan Intelektual melalui koordinasi dengan DJKI
Sumut 28 menit lalu
Tabrakan Beruntun di Jalinsum Asahan, Empat Penumpang Suzuki Carry Terluka, Sopir Tronton Kabur.
Sumut 29 menit lalu
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Investigasi Pasca Ledakan di Grand Polonia, Temukan Titik Kebocoran Pipa Gas Akibat Koros
Medan 38 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi membuka secara resmi kegiatan Sosiali
Sumut 43 menit lalu
Polres Simalungun Berhasil Tangkap 3 Pelaku, Sita Sabu Sebesar 40,17 Gram
Peristiwa 48 menit lalu
Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Pengunjung Lapas Kelas I Medan Wujud Komitmen Pelayanan Prima yang Humanis
Medan 53 menit lalu