Kamis, 11 Juni 2026
Diberitakan Dugaan Menunggak Biaya Mobil Rental

Kabag Ekonomi Binjai: Jangan Kayak Gini Cari Makannya, Bos!

Faliruddin Lubis - Minggu, 01 Februari 2026 11:55 WIB
Kabag Ekonomi Binjai: Jangan Kayak Gini Cari Makannya, Bos!
IST/Instagram
Kabag Ekonomi Pemko Binjai bersama teman wanitanya.

medan.id">POSMETRO MEDAN,Medan- Pelecehan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Medan. Seorang jurnalis, Dudi Efni, Kamis (29/01/2026), diduga mendapat intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp dari Kabag Perekonomian Kota Binjai, Andi, usai berita terkait dugaan penggelapan mobil rental diterbitkan.

Andi menghubungi jurnalis secara langsung dan mengirimkan pesan bernada merendahkan, mengejek, hingga berpotensi menekan psikologis.

"Apa maksud abang naikkan berita tanpa konfirmasi. Masalahnya sudah selesai. Jangan kayak gini kali cari makannya, bos," tulis Andi.

Baca Juga:

Andi juga menulis di WA; "Kalau minta duit, minta sama yang nyuruh (beritakan). Jangan minta sama aku. Salah orang kau. Nggak pernah aku jaminkam mobil dinas ku, jadi jangan buat opini yang aneh-aneh bos."

Pesan melecehkan tersebut muncul setelah Dudi Efni menerbitkan laporan berjudul, "Diduga Gelapkan Mobil, Kabag Ekonomi Binjai Jaminkan Mobil Dinas Usai Gagal Cari Utangan".

Baca Juga:

Berita itu menyoal sikap Andi yang diduga menunggak biaya rental mobil, bahkan sempat menggelapkan mobil milik seorang warga Binjai, selama beberapa waktu lamanya. Untuk menutupi tunggakannya itu, Andi juga diduga sempat menjaminkan mobil dinas medan.id/tag/pemko-binjai/" target="_blank">Pemko Binjai ke pemilik rental.

Nada merendahkan dalam pesan WA tersebut diduga kuat menunjukkan ketidaksenangan terhadap pemberitaan.

Tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk tekanan atau intimidasi yang menghambat tugas jurnalistik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan demikian, intimidasi, pelecehan verbal, maupun tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu kebebasan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.

Tags
beritaTerkait
Home Industry Vape Narkoba Libatkan WN Singapura Beroperasi di Kos Mewah
Bertemu di Lapas, Uang Hasil Kejahatan Buat Judol, Beli Narkoba hingga Sewa Cewek
Jean Calvijn Habisi Komplotan Jaringan Internasional
21 Hari Operasi Antik 2026, Polrestabes Medan Gulung 164 Kasus Narkoba
MTsN 2 Medan Raih Emas dan Perak pada O2SN Kota Medan
Mobil Dosen Tabrak Pedagang Bakso di Medan Tembung, 2 Bocah Terluka
komentar
beritaTerbaru