Kamis, 23 Juli 2026

Sat Narkoba Polres Binjai Garuk 3 Pelaku Narkoba Binjai dan Deliserdang

Faliruddin Lubis - Kamis, 23 Juli 2026 17:16 WIB
Sat Narkoba Polres Binjai Garuk 3 Pelaku Narkoba Binjai dan Deliserdang
Ist/Oji
Ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN, Binjai-- Satresnarkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Binjai. Dalam kurun waktu hanya 4 hari, mulai tanggal 18 hingga 21 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dan mengamankan 3 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang pria dengan inisial IS (45), BP (31) & MR (45) di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.,

Adapun lokasi penangkapan, IS ditangkap di Jalan Sawo Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, BP ditangkap di Jalan Bejomuna Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, sedangkan MR ditangkap petugas di Desa Tandem Hilir-II Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.,

Baca Juga:

Dari 3 pelaku yang diamankan, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, sabu seberat 4,41 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 pipet modif sekop, 1 bungkus plastik klip transparan serta 1 bungkus daun ganja kering dengan berat 100,- gram.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Hartono, Rabu (23/7/2026) menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Baca Juga:

Terhadap pelaku IS (45) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun.

"Terhadap pelaku BP (31) & MR (45) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana," ujar Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Ini adalah bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110," tegas Kapolres. (Oji)

Tags
beritaTerkait
Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu
Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Titik di Desa Bubun Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
Sopir Truk Ditahan, Terancam Hukuman Berat
Waspadai Ancaman Rokok Elektrik dalam Penyalahgunaan Narkotika
Kakanwil Ditjenpas Sumut Tegaskan Zero Handphone dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru