Jumat, 15 Mei 2026

Alamak! Tak Boleh Pulang Tanpa Tebusan, PMI Korban Agen Ilegal Diperas Rp7 Juta di Malaysia

Faliruddin Lubis - Senin, 02 Februari 2026 11:52 WIB
Alamak! Tak Boleh Pulang Tanpa Tebusan, PMI Korban Agen Ilegal Diperas Rp7 Juta di Malaysia
IST
KTP Korban.

POSMETRO MEDAN,Medan– Seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penempatan ilegal, serta pemerasan setelah diberangkatkan bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural oleh jaringan agen tenaga kerja.

Hingga kini, korban masih tertahan di Malaysia tanpa dokumen resmi, tanpa gaji, dan dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan.

Berdasarkan keterangan keluarga, kasus ini bermula saat korban dikenalkan kepada seorang agen berinisial MSY, yang diketahui merupakan tetangga korban dan berdomisili di wilayah Karya Jaya.

Baca Juga:

Agen tersebut kemudian menghubungkan korban dengan agen lain yang berasal dari Binjai, yang selanjutnya mengatur keberangkatan korban ke Malaysia.

Keberangkatan korban tidak melalui mekanisme resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Korban diberangkatkan melalui Dumai dan menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal laut, tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Baca Juga:

Setibanya di Malaysia, korban diserahkan kepada seorang agen yang dikenal dengan sebutan "Mami", yang diduga berperan sebagai penyalur sekaligus pengendali PMI ilegal. Sejak awal kedatangan, korban diduga langsung mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Paspor Ditahan, Gaji Tak Dibayar

Paspor korban ditahan oleh pihak agen, membuat korban kehilangan identitas dan kebebasan untuk bergerak. Selama bekerja, korban tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari, korban hanya diberi makanan seadanya berupa mie instan.

Akibat kondisi kerja yang tidak layak, korban kerap mengalami sakit, namun tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai. Dalam waktu sekitar dua bulan, korban bahkan telah dua kali dipindahkan majikan, tanpa kontrak kerja, tanpa persetujuan korban, dan tanpa kejelasan status hukum.

Diminta Tebusan Rp15 Juta hingga Rp7 Juta

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Imigrasi Cegat 80 WNI yang Nekat Haji Ilegal, 5 Orang di Kualanamu Medan
Pengajian Akbar Pemprov, Bobby Nasution Doakan Sumut Bebas Bencana dan Narkoba
Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil Diciduk di Parkiran Mal, Jaringan Malaysia-Aceh-Tangerang
Disuruh BD Lalu Diserahkan Ke BD di Solo, Dapat Upah Rp50 Juta
Gelar Acara Pengajian dan Siraman Bersama Keluarga, Syifa Hadju Akan Dinikahkan Wali Hakim
Tiga ABK WNI Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia, Diamankan di Perairan Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru