POSMETRO MEDAN, Medan — Penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Langkah pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga supremasi hukum, keamanan negara, serta kehormatan lembaga kepresidenan.
Ariswan, Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), menyampaikan apresiasi kepada Kapolri beserta seluruh jajaran Polri, khususnya Bareskrim, atas keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media melalui sambungan telepon, Selasa (3/11/2026), Ariswan menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan langkah penting dan patut diapresiasi, mengingat persoalan yang dihadapi bukan sekadar pelanggaran terhadap privasi seseorang, melainkan menyangkut keamanan komunikasi kepala negara.
Baca Juga:
"Pertama-tama, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri beserta seluruh jajaran kepolisian, khususnya Bareskrim Polri, yang telah bekerja mengungkap dugaan kejahatan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Ini merupakan langkah konkret bahwa hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun pihak yang diduga terlibat dan apa pun kedudukan maupun jabatan yang melekat padanya," tegas Ariswan.
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan bentuk kejahatan yang tidak biasa. Sebab, Presiden bukan hanya pribadi yang memiliki hak atas perlindungan komunikasi dan privasi, tetapi juga pemegang kekuasaan pemerintahan yang memiliki tanggung jawab konstitusional dalam penyelenggaraan negara.
Baca Juga:
"Ini bukan persoalan biasa. Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden merupakan peristiwa serius yang menyentuh aspek keamanan negara, perlindungan informasi strategis, dan kewibawaan pemerintahan. Apabila komunikasi kepala negara dapat diakses secara ilegal tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kepentingan nasional," ungkapnya.
Ariswan juga menilai bahwa dampak dari dugaan kejahatan tersebut tidak boleh dipandang secara sempit. Informasi komunikasi seorang kepala negara memiliki dimensi strategis karena dapat berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, koordinasi kenegaraan, hubungan diplomatik, pertahanan, keamanan, hingga pengambilan keputusan penting yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Bayangkan apabila informasi komunikasi kepala negara jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak. Potensi penyalahgunaannya bisa sangat luas, mulai dari kebocoran informasi strategis, gangguan terhadap proses pengambilan kebijakan, penyalahgunaan informasi untuk kepentingan tertentu, hingga kemungkinan dimanfaatkannya informasi tersebut untuk memengaruhi stabilitas politik dan keamanan nasional," ujarnya.
Lebih lanjut, Ariswan menegaskan bahwa dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi yang berwenang, serta dilaksanakan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti dilakukan tanpa hak dan di luar mekanisme hukum yang berlaku, maka perbuatan tersebut harus diproses secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tags
beritaTerkait
komentar