Rabu, 11 Februari 2026
Bapenda Apresiasi Kepatuhan Pengembang Properti

Podomoro Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Medan

Faliruddin Lubis - Selasa, 10 Februari 2026 11:13 WIB
Podomoro Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Medan
IST
Podomoro Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Medan, Bapenda Apresiasi Kepatuhan Pengembang Properti

POSMETRO MEDAN,Medan-Pengembang Podomoro Exclusive Apartemen Medan dan Deli Park Mall tercatat sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di Kota Medan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Medan, M. Agha Novrian.

Agha mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Bapenda, Podomoro melalui PT Sinar Menara Deli telah membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai ratusan miliar rupiah. Pembayaran tersebut berasal dari transaksi penjualan unit apartemen Podomoro Exclusive Apartemen Medan serta Deli Park Mall.

"Kepatuhan pelaku usaha dalam membayar kewajiban pajak sangat berdampak positif bagi pembangunan Kota Medan," ujar Agha di Medan, Minggu (8/2).

Baca Juga:

Menurutnya, pembayaran BPHTB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengembang properti. Seluruh mekanisme pembayaran pajak tersebut telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Bapenda Kota Medan terus mengimbau para pelaku usaha, khususnya di sektor properti, agar senantiasa mematuhi kewajiban perpajakan, terutama terkait pembayaran BPHTB.

Baca Juga:

"Kami mengapresiasi komitmen pengembang properti yang taat membayar pajak. Pemerintah Kota Medan akan terus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) PT Sinar Menara Deli, Daniel Ongkowidjaja, menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen mematuhi setiap ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban kepada pemerintah daerah.

Daniel menjelaskan, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, perusahaannya telah membayarkan BPHTB untuk ratusan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk pajak atas Deli Park Mall.

Selain itu, PT Sinar Menara Deli juga telah menerbitkan ratusan Akta Jual Beli (AJB) yang disertai dengan proses serah terima unit kepada konsumen.

"Pembayaran BPHTB merupakan bagian dari komitmen kami terhadap Pemerintah Kota Medan atas investasi yang kami tanamkan. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan konsumen," ujar Daniel.

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II - 003 Sebagai Bagian Dari Upaya Peningkatan Kualitas Masyarakat
Bapenda Kota Medan Serahkan SPPT-PBB Tahun 2026 kepada Podomoro City Deli Medan
Cek Prakiraan Cuaca Kota Medan Selasa 10 Februari 2026
Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda
Apel Pagi SDABMBK Kota Medan, Tekankan Peran Aktif ASN dalam Musrenbang dan Persiapan Ramadan
Wali Kota Medan Rico Waas Buka Pasar Murah Menyambut Imlek 2577 Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru