Rabu, 12 Agustus 2026
Bapenda Apresiasi Kepatuhan Pengembang Properti

Podomoro Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Medan

Faliruddin Lubis - Selasa, 10 Februari 2026 11:13 WIB
Podomoro Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Medan
IST
Podomoro Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Medan, Bapenda Apresiasi Kepatuhan Pengembang Properti

POSMETRO MEDAN,Medan-Pengembang Podomoro Exclusive Apartemen Medan dan Deli Park Mall tercatat sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di Kota Medan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Medan, M. Agha Novrian.

Agha mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Bapenda, Podomoro melalui PT Sinar Menara Deli telah membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai ratusan miliar rupiah. Pembayaran tersebut berasal dari transaksi penjualan unit apartemen Podomoro Exclusive Apartemen Medan serta Deli Park Mall.

"Kepatuhan pelaku usaha dalam membayar kewajiban pajak sangat berdampak positif bagi pembangunan Kota Medan," ujar Agha di Medan, Minggu (8/2).

Baca Juga:

Menurutnya, pembayaran BPHTB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengembang properti. Seluruh mekanisme pembayaran pajak tersebut telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Bapenda Kota Medan terus mengimbau para pelaku usaha, khususnya di sektor properti, agar senantiasa mematuhi kewajiban perpajakan, terutama terkait pembayaran BPHTB.

Baca Juga:

"Kami mengapresiasi komitmen pengembang properti yang taat membayar pajak. Pemerintah Kota Medan akan terus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) PT Sinar Menara Deli, Daniel Ongkowidjaja, menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen mematuhi setiap ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban kepada pemerintah daerah.

Daniel menjelaskan, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, perusahaannya telah membayarkan BPHTB untuk ratusan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk pajak atas Deli Park Mall.

Selain itu, PT Sinar Menara Deli juga telah menerbitkan ratusan Akta Jual Beli (AJB) yang disertai dengan proses serah terima unit kepada konsumen.

"Pembayaran BPHTB merupakan bagian dari komitmen kami terhadap Pemerintah Kota Medan atas investasi yang kami tanamkan. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan konsumen," ujar Daniel.

Tags
beritaTerkait
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Melvi Marlabayana Targetkan 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan
Wali Kota Rico Waas Tekankan Integritas dan Profesional
Anggota DPRD Medan Fauzi SH: Jangan Heboh di Awal di Akhir Masuk Angin...
Wali Kota Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring, Bawa Pulang Pengalaman
Rico Waas Ajukan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
Farah Adiba, Santri Darul Hikmah Raih BIB Kementerian Agama
komentar
beritaTerbaru