Karate Brimob Sumut Tunjukkan Mental Juara di Kejurda INKANAS, 4 Medali Dibawa Pulang
Karate Brimob Sumut menunjukkan mental juara di Kejurda INKANAS, faktanya 4 medali berhasil dibawa pulang.
Profil satu menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Proses penertiban papan reklame di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, pada Jumat (6/2) memicu kontroversi.
Tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan pembongkaran di ketinggian tanpa standar keselamatan kerja yang memadai kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat memanjat dan memotong rangka besi reklame berukuran besar pada ketinggian sekitar ±20 meter.
Baca Juga:
Mirisnya, para petugas tersebut diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti full body harness, helm keselamatan, maupun pelindung mata saat melakukan pengelasan atau pemotongan besi.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat cuaca dan beban material yang berat dapat sewaktu-waktu mengancam nyawa petugas maupun warga yang melintas di bawahnya.
Baca Juga:
Kecaman Keras dari PRABU: "Nyawa Pekerja Bukan Cadangan!"
Menanggapi hal tersebut, Reza Nasution, salah satu pengurus Persatuan Buruh (PRABU) Peduli K3, memberikan kecaman keras terhadap instansi terkait. Menurutnya, tindakan Satpol PP Medan adalah bentuk keteledoran yang tidak bisa ditoleransi.
"Kami mengecam keras tindakan pengabaian keselamatan ini. Ini bukan sekadar teknis lapangan, tapi pelanggaran terhadap kemanusiaan. Satpol PP seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi contoh buruk dengan melanggar undang-undang keselamatan kerja!" tegas Reza.
Reza menambahkan beberapa poin kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Medan:
Pelanggaran Hukum: Penggunaan APD adalah amanah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Mengabaikannya berarti melawan hukum.
Standar Ganda: Pemko Medan sering menindak warga atau pengusaha yang melanggar aturan, namun justru abai terhadap keselamatan anggotanya sendiri.
Risiko Fatal: Bekerja di ketinggian 20 meter tanpa tali pengaman adalah tindakan "bunuh diri" yang dipaksakan atas nama tugas.
"Jangan sampai ada korban jiwa baru semua sibuk melakukan evaluasi. Nyawa petugas itu mahal, mereka punya keluarga di rumah. Kami menuntut Kasatpol PP Medan bertanggung jawab dan segera membenahi Prosedur Operasi Standar (SOP) di lapangan," tambah Reza dengan nada tinggi.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Secara regulasi, setiap pekerjaan yang memiliki risiko tinggi wajib mematuhi standar K3 yang ketat. Berikut adalah poin-poin krusial yang seharusnya dipenuhi:
Komponen K3 yang mana APD Ketinggian Tidak Digunakan yang sudah melanggar Permenaker No. 9 Tahun 2016, Pelindung Kepala Minim melanggar UU No. 1 Tahun 1970 serta area juga kurang steril.(REZ)
Karate Brimob Sumut menunjukkan mental juara di Kejurda INKANAS, faktanya 4 medali berhasil dibawa pulang.
Profil satu menit lalu
Bandara Husein Sastranegara Bandung kini sedang dipersiapkan untuk kembali melayani penerbangan domestik.
Bisnis 36 menit lalu
Enduard Silver Sitorus, ST Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) hasil Pemilu 2024 memimpin PAC PDI Perjuangan Kualuh Hulu.
Politik 51 menit lalu
Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST dipercaya menjadi pemimpin tertinggi atau Ephorus HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) periode 2024&ndash2028.
Profil satu jam lalu
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi menyambangi tokoh masyarakat sekaligus mengajak untuk menciptakan situasi kondusif.
Sumut satu jam lalu
Polres Pematangsiantar mengantisipasi Guantibmas Malam lewat Patroli BLP alias Blue Light Patrol.
Sumut 2 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan menyalurkan bantuan sosial ke 414 korban banjir dan longsor.
Sumut 2 jam lalu
Refleksi 80 Tahun Pengabdian, Wakapolres Karo menjadi narasumber Live Podcast Moderamen GBKP
Sumut 2 jam lalu
Siap berkolaborasi mempromosikan wisata dan produk unggulan Dairi, Bupati jamu Putri Otonomi Indonesia 2026.
Sumut 3 jam lalu
Meredam potensi konflik, Polsek Sibabangun dan Polsek Batang Toru Polres Tapanuli Tengah memfasilitasi mediasi antarwarga.
Sumut 3 jam lalu