Melihat dari Dekat Sosok Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST
Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST dipercaya menjadi pemimpin tertinggi atau Ephorus HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) periode 2024&ndash2028.
Profil satu menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Proses penertiban papan reklame di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, pada Jumat (6/2) memicu kontroversi.
Tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan pembongkaran di ketinggian tanpa standar keselamatan kerja yang memadai kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat memanjat dan memotong rangka besi reklame berukuran besar pada ketinggian sekitar ±20 meter.
Baca Juga:
Mirisnya, para petugas tersebut diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti full body harness, helm keselamatan, maupun pelindung mata saat melakukan pengelasan atau pemotongan besi.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat cuaca dan beban material yang berat dapat sewaktu-waktu mengancam nyawa petugas maupun warga yang melintas di bawahnya.
Baca Juga:
Kecaman Keras dari PRABU: "Nyawa Pekerja Bukan Cadangan!"
Menanggapi hal tersebut, Reza Nasution, salah satu pengurus Persatuan Buruh (PRABU) Peduli K3, memberikan kecaman keras terhadap instansi terkait. Menurutnya, tindakan Satpol PP Medan adalah bentuk keteledoran yang tidak bisa ditoleransi.
"Kami mengecam keras tindakan pengabaian keselamatan ini. Ini bukan sekadar teknis lapangan, tapi pelanggaran terhadap kemanusiaan. Satpol PP seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi contoh buruk dengan melanggar undang-undang keselamatan kerja!" tegas Reza.
Reza menambahkan beberapa poin kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Medan:
Pelanggaran Hukum: Penggunaan APD adalah amanah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Mengabaikannya berarti melawan hukum.
Standar Ganda: Pemko Medan sering menindak warga atau pengusaha yang melanggar aturan, namun justru abai terhadap keselamatan anggotanya sendiri.
Risiko Fatal: Bekerja di ketinggian 20 meter tanpa tali pengaman adalah tindakan "bunuh diri" yang dipaksakan atas nama tugas.
"Jangan sampai ada korban jiwa baru semua sibuk melakukan evaluasi. Nyawa petugas itu mahal, mereka punya keluarga di rumah. Kami menuntut Kasatpol PP Medan bertanggung jawab dan segera membenahi Prosedur Operasi Standar (SOP) di lapangan," tambah Reza dengan nada tinggi.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Secara regulasi, setiap pekerjaan yang memiliki risiko tinggi wajib mematuhi standar K3 yang ketat. Berikut adalah poin-poin krusial yang seharusnya dipenuhi:
Komponen K3 yang mana APD Ketinggian Tidak Digunakan yang sudah melanggar Permenaker No. 9 Tahun 2016, Pelindung Kepala Minim melanggar UU No. 1 Tahun 1970 serta area juga kurang steril.(REZ)
Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST dipercaya menjadi pemimpin tertinggi atau Ephorus HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) periode 2024&ndash2028.
Profil satu menit lalu
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi menyambangi tokoh masyarakat sekaligus mengajak untuk menciptakan situasi kondusif.
Sumut 20 menit lalu
Polres Pematangsiantar mengantisipasi Guantibmas Malam lewat Patroli BLP alias Blue Light Patrol.
Sumut 50 menit lalu
Bupati Humbang Hasundutan menyalurkan bantuan sosial ke 414 korban banjir dan longsor.
Sumut satu jam lalu
Refleksi 80 Tahun Pengabdian, Wakapolres Karo menjadi narasumber Live Podcast Moderamen GBKP
Sumut satu jam lalu
Siap berkolaborasi mempromosikan wisata dan produk unggulan Dairi, Bupati jamu Putri Otonomi Indonesia 2026.
Sumut 2 jam lalu
Meredam potensi konflik, Polsek Sibabangun dan Polsek Batang Toru Polres Tapanuli Tengah memfasilitasi mediasi antarwarga.
Sumut 2 jam lalu
Messi Gagal Penalti, Catat Sejarah di Piala Dunia
Sport 2 jam lalu
Timnas Argentina memastikan tiket ke babak perempat final Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Mesir dengan skor 32 pada laga 16 besar.
Sport 2 jam lalu
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo mengaku masih trauma usai kaca jendela rumah dinasnya pecah diduga akibat tembakan OTK.
Sumut 3 jam lalu