Rabu, 20 Mei 2026

Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras

Faliruddin Lubis - Rabu, 11 Februari 2026 18:23 WIB
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras
IST
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras. Isert: Reza Nasution

​Standar Ganda: Pemko Medan sering menindak warga atau pengusaha yang melanggar aturan, namun justru abai terhadap keselamatan anggotanya sendiri.

​Risiko Fatal: Bekerja di ketinggian 20 meter tanpa tali pengaman adalah tindakan "bunuh diri" yang dipaksakan atas nama tugas.

Baca Juga:

​"Jangan sampai ada korban jiwa baru semua sibuk melakukan evaluasi. Nyawa petugas itu mahal, mereka punya keluarga di rumah. Kami menuntut Kasatpol PP Medan bertanggung jawab dan segera membenahi Prosedur Operasi Standar (SOP) di lapangan," tambah Reza dengan nada tinggi.

​Dasar Hukum yang Dilanggar

Baca Juga:

​Secara regulasi, setiap pekerjaan yang memiliki risiko tinggi wajib mematuhi standar K3 yang ketat. Berikut adalah poin-poin krusial yang seharusnya dipenuhi:

Komponen K3 yang mana APD Ketinggian Tidak Digunakan yang sudah melanggar Permenaker No. 9 Tahun 2016, Pelindung Kepala Minim melanggar UU No. 1 Tahun 1970 serta area juga kurang steril.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Tertimbun Longsor, 2 Pekerja Pengambil Timah di Area Bekas PT Gunung Gahapi Sakti Ditemukan Tewas
Tingkatkan PAD, Bapenda dan Satpol PP Kota Medan Gelar Penindakan Terpadu Pajak Reklame
Satpol PP dan Bapenda Bersinergi Meningkatkan PAD Dari Pajak Reklame, Restauran Dan Hotel
Pekerja Tewas Kesetrum di Percut Seituan Tuan, Ketua PRABU Minta Disnaker Sumut Jangan Tutup Mata
DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur dan Jadi Oposisi
Satpol PP Medan Dinilai Tunjukkan “Kebodohan” Soal K3, Pembongkaran di Titi Kuning Diduga Langgar UU
komentar
beritaTerbaru