Rabu, 08 Juli 2026

Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras

Faliruddin Lubis - Rabu, 11 Februari 2026 18:23 WIB
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras
IST
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras. Isert: Reza Nasution

​Standar Ganda: Pemko Medan sering menindak warga atau pengusaha yang melanggar aturan, namun justru abai terhadap keselamatan anggotanya sendiri.

​Risiko Fatal: Bekerja di ketinggian 20 meter tanpa tali pengaman adalah tindakan "bunuh diri" yang dipaksakan atas nama tugas.

Baca Juga:

​"Jangan sampai ada korban jiwa baru semua sibuk melakukan evaluasi. Nyawa petugas itu mahal, mereka punya keluarga di rumah. Kami menuntut Kasatpol PP Medan bertanggung jawab dan segera membenahi Prosedur Operasi Standar (SOP) di lapangan," tambah Reza dengan nada tinggi.

​Dasar Hukum yang Dilanggar

Baca Juga:

​Secara regulasi, setiap pekerjaan yang memiliki risiko tinggi wajib mematuhi standar K3 yang ketat. Berikut adalah poin-poin krusial yang seharusnya dipenuhi:

Komponen K3 yang mana APD Ketinggian Tidak Digunakan yang sudah melanggar Permenaker No. 9 Tahun 2016, Pelindung Kepala Minim melanggar UU No. 1 Tahun 1970 serta area juga kurang steril.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Perempuan Lansia Adukan Kepala BNNK Deli Serdang dan Oknum Satpol PP
Satpol PP Pematangsiantar Patroli Rutin Jaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Anggota Satpol PP Kota Medan Apes, Sepeda Motornya Dibawa Kabur Pria Berseragam Mirip Polisi
Asap Mengepul, Bangunan Ruko Terbakar
Perekrutan PKWT PTPN IV MEP Dipertanyakan, BHL Bertahun-Tahun Tersingkir, BHL Baru Justru Diangkat
Rico Waas Perkuat Satpol PP, Damkar dan Satlinmas: Profesional, Humanis dan Siap Jadi Garda Terdepan Pelindung Warga
komentar
beritaTerbaru