Rabu, 26 Agustus 2026

Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras

Faliruddin Lubis - Rabu, 11 Februari 2026 18:23 WIB
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras
IST
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras. Isert: Reza Nasution

​Standar Ganda: Pemko Medan sering menindak warga atau pengusaha yang melanggar aturan, namun justru abai terhadap keselamatan anggotanya sendiri.

​Risiko Fatal: Bekerja di ketinggian 20 meter tanpa tali pengaman adalah tindakan "bunuh diri" yang dipaksakan atas nama tugas.

Baca Juga:

​"Jangan sampai ada korban jiwa baru semua sibuk melakukan evaluasi. Nyawa petugas itu mahal, mereka punya keluarga di rumah. Kami menuntut Kasatpol PP Medan bertanggung jawab dan segera membenahi Prosedur Operasi Standar (SOP) di lapangan," tambah Reza dengan nada tinggi.

​Dasar Hukum yang Dilanggar

Baca Juga:

​Secara regulasi, setiap pekerjaan yang memiliki risiko tinggi wajib mematuhi standar K3 yang ketat. Berikut adalah poin-poin krusial yang seharusnya dipenuhi:

Komponen K3 yang mana APD Ketinggian Tidak Digunakan yang sudah melanggar Permenaker No. 9 Tahun 2016, Pelindung Kepala Minim melanggar UU No. 1 Tahun 1970 serta area juga kurang steril.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Kejatisu Didesak Periksa Dugaan Korupsi Miliaran Di Diskominfo Sumut
3 Pekerja DLH Kota Tanjungbalai Tersengat Listrik Tegangan Menengah Saat Pasang Bendera
Jelang Musda, Rico Waas Minta IPSM Perkuat Identitas dan Berkontribusi Bagi Masyarakat
Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Pelayanan Publik Nol Rupiah
Kami Mau Makan Apa Kalau Tempat Ini Ditutup?..
Di Simarito, Darma Putra Rangkuti Mengajak Masyarakat Maknai Perlindungan Pekerja Rentan Bukan Sekadar Regulasi
komentar
beritaTerbaru