Senin, 12 Oktober 2026

Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras

Faliruddin Lubis - Rabu, 11 Februari 2026 18:23 WIB
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras
IST
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras. Isert: Reza Nasution

POSMETRO MEDAN,​Medan – Proses penertiban papan reklame di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, pada Jumat (6/2) memicu kontroversi.

Tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan pembongkaran di ketinggian tanpa standar keselamatan kerja yang memadai kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat memanjat dan memotong rangka besi reklame berukuran besar pada ketinggian sekitar ±20 meter.

Baca Juga:

Mirisnya, para petugas tersebut diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti full body harness, helm keselamatan, maupun pelindung mata saat melakukan pengelasan atau pemotongan besi.

​Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat cuaca dan beban material yang berat dapat sewaktu-waktu mengancam nyawa petugas maupun warga yang melintas di bawahnya.

Baca Juga:

​Kecaman Keras dari PRABU: "Nyawa Pekerja Bukan Cadangan!"

​Menanggapi hal tersebut, Reza Nasution, salah satu pengurus Persatuan Buruh (PRABU) Peduli K3, memberikan kecaman keras terhadap instansi terkait. Menurutnya, tindakan Satpol PP Medan adalah bentuk keteledoran yang tidak bisa ditoleransi.

​"Kami mengecam keras tindakan pengabaian keselamatan ini. Ini bukan sekadar teknis lapangan, tapi pelanggaran terhadap kemanusiaan. Satpol PP seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi contoh buruk dengan melanggar undang-undang keselamatan kerja!" tegas Reza.

​Reza menambahkan beberapa poin kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Medan:

​Pelanggaran Hukum: Penggunaan APD adalah amanah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Mengabaikannya berarti melawan hukum.

Tags
beritaTerkait
Akun TikTok F Sebut Ijin Angkringan di Pemko dan Satpol PP
Sat Pol PP Binjai Bongkar Bangunan Liar di Halaman Masjid An Nur
Dirawat di Medan, Wali Kota Tanjungbalai Jenguk Pekerja Dinas LH Tersengat Arus Listrik
Astaga! Melawan Mau Diperkosa, Pekerja SPPG Dibunuh, Jasadnya Ditenggelamkan ke Sungai
Pekerja Proyek Kantor Imigrasi di Asahan Diduga Tidak Memiliki SOP K3
Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp169 Miliar
komentar
beritaTerbaru