Senin, 30 Maret 2026
Kasus Perambahan Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Tanjung Pura Jadi Perkebunan Sawit

Divonis 10 Tahun dan Denda Rp856,8 Miliar Akuang Tak Ditahan, TBS Sawit Masih Dipanen

Salamuddin Tandang - Kamis, 12 Februari 2026 12:44 WIB
Divonis 10 Tahun dan Denda Rp856,8 Miliar  Akuang Tak Ditahan, TBS Sawit Masih Dipanen
Ist
Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856 miliar.

POSMETRO MEDAN,LANGKAT - Kasus perambahan ratusan hektar Taman Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (TM KG LTL), di Kecamatan Tanjung Pura, yang dirambah menjadi perkebunan sawit oleh Koperasi Sinar Tani Makmur, telah berkekuatan hukum tetap. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng divonis 10 tahun penjara dan denda Rp856,8 miliar di Pengadilan Tinggi Medan.

Bersama Koperasi Sinar Tani Makmur turut divonis mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Imran, juga divonis penjara 10 tahun. Namun keduanya beda nasib. Imran ditahan di penjara. Sedangkan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng masih melenggang bebas.

Yang mengherankan, perkebunan sawit milik Koperasi Sinar Tani Makmur masih dipanen meski telah disita Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut sejak beberapa tahun lalu. Aneh memang!

Baca Juga:

Kepala Desa Tapal Kuda, Ucok, mempersilahkan wartawan menghubungi Polisi Kehutanana (Polhut) terkait pemanenan Sawit oleh pimpinan Koperasi Sinar Tani Makmur. "Silahkan hubungi Polhut, saya tak tahu itu," kata Ucok, Selasa (10/2/2026) via ponselnya.

Sementara salah satu narasumber dari warga setempat mengaku, ratusan hektar kebun sawit di lahan Konservasi Mangrove di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading, Langkat Timur Laut (LTL), masih dipanen oleh pekerja Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. "Masih dipanen anggota Akuang bang," kata sumber yang juga warga di Desa Tapal Kuda Kecamatan Tanjung Pura.

Baca Juga:

Sementara, Kepala BKSDA Sumatera Utara melalui Kasi Wil II Stabat Bobby, mengaku menunggu keputusan Kasasi atas proses hukum Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menumbang tanamkan area yang disulap jadi kebun sawit oleh para perambah hutan mangrove yang telah divonis PT Medan penjara 10 tahun dan denda 856,8 miliar

Dalam pantauan media, Selasa (10/2/2026) di objek perkebunan kelapa sawit dan berdasarkan keterangan beberapa sumber dari warga setempat, kebun sawit di kelola Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Alexander Lim alias Akuang alias Lim Sia Cheng masih dipanen para pekerja nya.

Alexander Lim alias Akuang alias Lim Sia Cheng sang terpidana 10 tahun penjara dan denda 856,8 miliar dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan yang sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung RI dikonfirmasi media ini dikediamannya di Jalan Taman Polonia OO No. 78 Medan Polonia, Rabu (11/2/2026) tak berada di rumahnya.

Security di rumah mewah itu mengaku bos nya sedang keluar rumah. "Bapak baru keluar nai mobil sama supirnya ******," kata Security berbadan tegap itu, Rabu (11/2/2026).

Terkait hal tersebut, media mendatangi Kades Bubun Bambang, namun tak ada di kantor dan di rumah. Ke Kantor Desa Tapal Kuda, Kades Ucok, pengganti Kades Imran (terpidana) juga tidak ada di kantornya. Di rumahnya yang dekat Dermaga Penyeberangan Tapal Kuda, Kades juga tidak ada dirumah

Tags
beritaTerkait
Akuang  Bebas Panen Sawit Ditaksir  Senilai Ratusan Miliar dari Objek Sitaan
Supernya Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita Tapi TBS Tetap Dipanen, Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara,
Kawal Prosesi Pemakaman Alexander Ketaren, GRIB Jaya Medan Tuntungan Tunjukkan Aksi Nyata Kemanusiaan
Ketua PT Medan Apresiasi Kapolda dan Kapolrestabes Medan atas Pengungkapan Kasus yang Sempat Timbulkan Narasi Liar
Kadisdik Sumut Terima Audiensi Konjen Singapura dan Temasek Polytechnic, Bahas Kerja Sama Pendidikan
Akuang Dituntut 15 Tahun Penjara, Wajib Ganti Rp856,8 Miliar
komentar
beritaTerbaru