Sabtu, 24 Oktober 2026

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu

Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap
Salamuddin Tandang - Rabu, 18 Februari 2026 22:05 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu
Ist
Ditresnarkoba Polda Sumut tangkap ARM dan ZH bersama barang bukti sabu 8 kg.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kombes Andy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

Baca Juga:

"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika," ujarnya.(lam)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dengar Keluhan Warga Soal Pengurusan Ahli Waris, Rico Waas Beri Peringatan Keras: Pejabat Wilayah Terlibat Pungli Dicopot!
Kapolsek Paul Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba di Medan Helvetia
PUPR Binjai Muluskan Jalan Jamin Ginting Binjai Selatan
Rico Waas Turun Langsung Dengarkan Keluhan Warga Medan Petisah, OPD Diminta Bergerak Cepat
Viktor Silaen Dikecam Usai Terekam Injak Makam Pahlawan di TMP Medan, Dinilai Tak Beradab
Polres Karo Ikut Deklarasi "Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba"
komentar
beritaTerbaru