Rabu, 03 Juni 2026

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu

Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap
Salamuddin Tandang - Rabu, 18 Februari 2026 22:05 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu
Ist
Ditresnarkoba Polda Sumut tangkap ARM dan ZH bersama barang bukti sabu 8 kg.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kombes Andy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

Baca Juga:

"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika," ujarnya.(lam)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Awas..!!!  Cuaca Kota Medan Rabu 3 Juni, Semua Kecamatan Diguyur Hujan Sedang Kecuali Belawan
DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Dugaan Kejahatan Perbankan dan Kerugian Nasabah BNI Pematangsiantar
PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut
Rico Waas Apresiasi Peran Aisyiyah Membangun Masyarakat
From Medan to Ningbo City : Cerita Laila Menimba Ilmu di Negeri Tirai Bambu
Mahasiswa UINSU Raih Dua Medali Perak di 5th International Youth Summit 2026
komentar
beritaTerbaru