Minggu, 06 September 2026

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu

Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap
Salamuddin Tandang - Rabu, 18 Februari 2026 22:05 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu
Ist
Ditresnarkoba Polda Sumut tangkap ARM dan ZH bersama barang bukti sabu 8 kg.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kombes Andy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

Baca Juga:

"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika," ujarnya.(lam)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kena Lapor, Pengedar Sabu di Rusunawa Diciduk Saat Naik Kereta
Wakil Ketua LPM Kwala Bekala Dorong Tes Urine bagi 2.001 Kepling di Kota Medan
Ngaku Ditipu, Pria Asal Tapsel Laporkan Oknum ASN Pemprovsu ke Polda Sumut
Bus ALS dan Damri Tabrakan di Tol Palindra Palembang, Belasan Penumpang Luka-luka
Diduga Tabrak Lari di Jalinsum Asahan, Siswa MAN Tanjungbalai Tewas
Resmikan Kolumbarium Taman Abadi Maitreya Ke-2 di Indonesia, Bupati: Wujud Peradaban dan Harmonisasi di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru