Rabu, 22 Juli 2026

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu

Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap
Salamuddin Tandang - Rabu, 18 Februari 2026 22:05 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu
Ist
Ditresnarkoba Polda Sumut tangkap ARM dan ZH bersama barang bukti sabu 8 kg.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kombes Andy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

Baca Juga:

"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika," ujarnya.(lam)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Bandar Sabu Di Torgamba Kena Undercover, 206 Gram Jadi Barang Bukti
Antisipasi Pelanggaran, Sipropam Polres Tanjung Balai Cek Senpi
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah
Tanamkan Semangat Juang, Dansat Brimob Polda Sumut Kobarkan Mental Petarung Personel dalam Latihan
Polres Toba Bekuk 2 Pelaku Curanmor, 1 Ditangkap di Tarutung
Temuan Labfor: Pusat Ledakan di Dapur, Dinding Roboh Hingga Kompor Tanam Terangkat
komentar
beritaTerbaru