Senin, 23 Februari 2026
Tentang Penataan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal

Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 Bukan Untuk Melarang Berdagang Tapi Menata Kota Agar Lebih Baik

Evi Tanjung - Minggu, 22 Februari 2026 22:17 WIB
Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 Bukan Untuk Melarang Berdagang Tapi Menata Kota Agar Lebih Baik
Ist
Aspem Kota Medan Muhammad Sofian

Posmetro Medan, Medan - Pernah melihat pedagang daging babi di bahu jalan. Mungkin 90 % warga Medan akan menjawab pernah. "Dimana,"? Padang Bulan atau Djamin Ginting.

Kegiatan yang sudah bertahun - tahun di Jln Djamin Ginting atau Jln S.M Raja dekat Makopoldasu akhirnya mendatangkan keresahan bagi warga.

Bagaimana tidak? Baunya menimbulkan rasa tak nyaman. Di parit lagi limbah pencuciannya dibuang. Kalau hujan turun, air meluap dan masuk ke rumah. Bayangkan bagaimana kotornya rumah .

Keresahan ini rupanya tak bisa lagi dibendung, akhirnya warga pun mengadu ke Wali Kota.

Oleh Wali Kota Medan Rico Waas keresahan warga tersebut ditanggapi maka keluarlah surat edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.

" Bukan pemko melarang berjualan di Kota Medan, Kita hanya menata, sehingga semua pihak sama aman, sama nyaman," kata Aspem Kota Medan Muhammad Sofian ketika dihubungi Posmetro Medan, Minggu ( 22/2/2026).

Lanjut Sofian, dengan adanya surat edaran tersebut masyarakat salah menafsirkan.

Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan ingin pedagang itu jangan berjualan

di atas trotoar atau

di atas parit atau drainase.

" Itu kan sangat mengganggu sekali, pejalan kaki yang seharus memakai trotoar terpaksa harus cari jalan lain. Begitu juga kalau di atas parit. Paritnya menjadi cepat dangkal," kata Sofian.

Untuk itu Pemko akan menyediakan tempat yang baik untuk berdagang atau berjualan Non halal.

" Kita sudah koordinasi, bekerjasama dengan PD Pasar Kota Medan, untuk tempat yang baik dan nyaman kita alokasi di Sambu dan Petisah dan kita gratis kan tempat untuk berdagang sampai 1 tahun " GRATIS "sesuai arahan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ", jelas Sofian.

Pemko Medan menjamin kelangsungan hidup warga Kota Medan dan memberikan tempat yang layak untuk berjualan atau berdagang agar tertata, rapi, bersih, nyaman dan aman untuk kemajuan pembangunan kota Medan tercinta kita sesuai Motto " Medan Untuk Semua ".

PLT Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan Dr. Drs Citra Effendi Capah M.S juga sependapat dengan itu. "Tak ada larangan bagi yang mau berjualan atau berdagang,hanya saja kita mau menata kota Medan lebih baik lagi," kata Citra.

Citra berharap pedagang yang berjualan diatas parit ataupun trotoar dihimbau untuk mundur, karena itu merupakan fasilitas umum atau fasilitas pejalan kaki.

" Dengan perbedaan dapat menjaga kekondusifan, menghormati dan menghargai perbedaan tersebut demi kemajuan kota Medan yang kita cintai dan sayangi," kata Citra.

Dia mengapresiasi Walikota Medan Rico Waas yang cepat merespon keluhan warga. " Semua itu tak lain untuk kota Medan lebih baik, tertata, nyaman, bersih dan kondusif," tutup Citra.(ATN)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru