POSMETRO MEDAN, Medan- Sebidang tanah seluas 3.997 m^2 yang terletak di tepian Danau Toba kini tengah menjadi sorotan hukum.
Lahan yang awalnya tercatat atas nama Mangisi Simorangkir tersebut diketahui telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Prof. Dr. Maryani Cyccu Tobing.
Perubahan nama pada sertifikat ini memicu keberatan dari ahli waris lainnya yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan.
Baca Juga:
Persoalan ini bermula saat Drs. Maruli U. Tobing melalui kuasa hukumnya, David Sihombing SH, menemukan bahwa aset peninggalan orang tuanya telah berganti pemilik.
Menurut David, tanah tersebut merupakan harta gono-gini dari almarhum dr. Luhut Tobing dan istrinya, Mangisi Simorangkir. Sebagai salah satu ahli waris, Maruli mengaku terkejut karena proses peralihan nama itu terjadi tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga:
"Atas dasar hak waris dan adat itulah klien kami membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut karena merasa dirugikan," kata David Sihombing SH (22/01/2026).
Kejangalan prosedur ini juga mendapat perhatian dari pakar hukum Universitas Nommensen, Dr. Sepriandison Saragih SH.
Ia menjelaskan bahwa secara aturan, aset yang berstatus harta gono-gini atau warisan tidak dapat dipindahnamakan secara sepihak jika belum ada pembagian waris yang resmi di internal keluarga.
"Perkara ini sudah jelas pidananya, pemalsuan. Sebab tidak mungkin peralihan nama dalam sertifikat dapat dilakukan tanpa mendapat persetujuan semua ahli waris," ujar Dr. Sepriandison Saragih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/117/I/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 22 Januari 2026.
Tags
beritaTerkait
komentar