Selasa, 22 September 2026

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Topan Obaja Pilih Diam

Faliruddin Lubis - Jumat, 06 Maret 2026 09:53 WIB
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Topan Obaja Pilih Diam
IST/SEL
mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

POSMETRO MEDAN, Medan- ​Dua orang yang terjerat kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, enggan berkomentar usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

Keduanya tidak memberikan sepatah kata pun setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga:

Jaksa Eko Wahyu Prayitno menegaskan bahwa Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti sejumlah Rp50 juta.

Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah sikap terdakwa yang dilihat tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui perbuatan suap yang dituduhkan.

Baca Juga:

​Di sisi lain, hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, lebih ringan yakni 4 tahun penjara.

Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan posisi Rasuli, sikapnya yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan fakta bahwa dirinya telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara. Selain itu, keduanya yang belum pernah dihukum sebelumnya juga menjadi pertimbangan jaksa.

​Ketua Majelis Hakim, Mardison, menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) mendatang.

Fokus persidangan minggu depan adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa untuk menyikapi tuntutan berat dari JPU KPK tersebut.(SEL)

Tags
beritaTerkait
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Irfandi Tekan Pentingnya Kompetensi, Profesionalisme dan Peningkatan SDM Wartawan
Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani Serahkan Hibah Rp600 Juta untuk Tiga Masjid di Kota Sibolga
Bukan Sedikit, 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polres Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru