Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Topan Obaja Pilih Diam
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Medan
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Medan
Topan Ginting dan dua terdakwa lainnya memasuki ruang sidang dengan pengawalan kepolisian sekitar pukul 10.20 WIB.
Peristiwa
Pengetatan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang utama.
Peristiwa
KPK terus mendalami dugaan sosok pemberi perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting
Kriminal
Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi sorotan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut
Kriminal
Hardi Mulyono menilai karier Topan tidak lepas dari kepercayaan penuh Wali Kota Medan sekaligus Gubernur Sumatera Utara terpilih, Bobby.
Medan