Indonesia U-19 Kandas, Erick Thohir: Jam Terbang Perlu Ditambah
Indonesia U19 Kalah 01 dari Australia, Erick Thohir Soroti Jam Terbang Pemain.
Sport 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Kajati Sumatera Utara, Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum, Jumat (6/322026), memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif alias Restoratif Justice (RJ).
Keputusan itu diambil Kajati setelah menggelar ekspose untuk menerima penjelasan dalam paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari tim Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, saat menerima pemaparan Kajati turut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely dan jajaran yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara.
Dari penjelasan kronologi yang disampaikan, perkara tersebut terjadi pada pada Rabu, 3 September 2025, sekira pukul 12.00 Wib di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa No. 24 Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara. Korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana bos di sekolahnya. Namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian terjadi pertengkaran diantara mereka.
Baca Juga:
Tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas, perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban.
Kemudian mereka saling melapor kepihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Baca Juga:
Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif atau restoratif justice.
"Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar, dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu," ujar Kajati.
Ditambahkan Kajati,"penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat. Artinya, hukum tidak berorientasi pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu," kata Harli Siregar.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, keputusan penerapan Restoratif Justice itu telah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru.
Masih menurut rizaldi, bahwa syarat mutlak dalam proses RJ, diantaranya, korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun. Kemudian, dalam perkara ini tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa. Ditambah, tokoh masyarakat menyatakan memohon untuk penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan atau pemenjaraan, ujar Rizaldi.(lam)
Indonesia U19 Kalah 01 dari Australia, Erick Thohir Soroti Jam Terbang Pemain.
Sport 4 jam lalu
Rekayasa pembegalan di Jembatan Lae Renun, Kabupaten Dairi dibongkar kepolisian setempat. Korban bukannya dibegal tapi kalah judol.
Sumut 4 jam lalu
Pria di India Bawa Bungkusan Berisi Kepala Sang Istri ke Kantor Polisi.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Aksi Demonstrasi &ldquoStop MBG dan Turunkan BBM&rdquo Diperkirakan Diikuti 1.500 Massa di Bundaran HI.
Peristiwa 4 jam lalu
Terbukti Curi Kotak Infak Masjid, Ronni Tarigan Divonis 2,5 Tahun Penjara.
Kriminal 5 jam lalu
Timnas Indonesia U19 vs Australia U19 Gol Menit Akhir Pupuskan Harapan Garuda Muda ke Final
Sport 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas SDABMBK Kota Medan, Fakhrul, secara resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bim
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution menyoroti masih terjadinya kelangkaan minyak goreng di Sumut. Pad
Bisnis 5 jam lalu
Bais TBA dan Polda Sumut Putus Jalur Laut Pengiriman PMI Ilegal.
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyelesaika
Medan 6 jam lalu