Operasi Pekat Toba 2026 Satreskrim Polres Labusel Ringkus Terduga Pelaku Togel di Torgamba
Operasi Pekat Toba 2026 Satreskrim Polres Labusel Ringkus terduga pelaku Togel di Torgamba.
Peristiwa 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Kajati Sumatera Utara, Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum, Jumat (6/322026), memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif alias Restoratif Justice (RJ).
Keputusan itu diambil Kajati setelah menggelar ekspose untuk menerima penjelasan dalam paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari tim Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, saat menerima pemaparan Kajati turut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely dan jajaran yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara.
Dari penjelasan kronologi yang disampaikan, perkara tersebut terjadi pada pada Rabu, 3 September 2025, sekira pukul 12.00 Wib di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa No. 24 Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara. Korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana bos di sekolahnya. Namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian terjadi pertengkaran diantara mereka.
Baca Juga:
Tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas, perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban.
Kemudian mereka saling melapor kepihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Baca Juga:
Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif atau restoratif justice.
"Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar, dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu," ujar Kajati.
Ditambahkan Kajati,"penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat. Artinya, hukum tidak berorientasi pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu," kata Harli Siregar.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, keputusan penerapan Restoratif Justice itu telah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru.
Masih menurut rizaldi, bahwa syarat mutlak dalam proses RJ, diantaranya, korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun. Kemudian, dalam perkara ini tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa. Ditambah, tokoh masyarakat menyatakan memohon untuk penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan atau pemenjaraan, ujar Rizaldi.(lam)
Operasi Pekat Toba 2026 Satreskrim Polres Labusel Ringkus terduga pelaku Togel di Torgamba.
Peristiwa 5 menit lalu
Sinergi TNI, Polri dan instansi kehutanan memperkuat pengamanan hutan KHDTK Pondok Buluh
Sumut 20 menit lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur mengecek lahan jagung petani binaan di Jalan Pattimura Ujung.
Sumut 35 menit lalu
KPK Sikat 12 Kepala Daerah di level Bupati, Tapi Gubernur Belum Ada
Peristiwa 50 menit lalu
Patroli Siskamling Koramil 12/Saribu Dolok Bersama Komduk, Perkuat Keamanan Malam dan Cegah Aksi Kriminalitas di Wilayah Silimakuta
Sumut satu jam lalu
Shanaz Khairuz Putri Lauzia Dari Dunia Jurnalistik Menuju Politik dan Bisnis untuk Memberi Dampak Lebih Besar.
Profil satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menduku
Sumut satu jam lalu
Aksi Pungutan Liar Kendaraan di Kawasan Pantai Binasi Ditindak Polisi
Peristiwa satu jam lalu
Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kilogram Sabu Jaringan CinaMalaysiaIndonesia
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Ketua Dekranasda Kabupaten Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Ketua Dekranasda Deli Serdang,
Sumut 2 jam lalu